Polres Bangkalan Tembak Komplotan Begal Spesialis Akses Jembatan Suramadu

TIMESINDONESIA, BANGKALAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil meringkus empat pelaku begal spesialis kawasan akses Jembatan Suramadu, Jawa Timur. Bahkan, dua di antara komplotan begal itu terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat penangkapan.
"Mereka secara bersama-sama melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas)," kata Wakapolres Bangkalan, Kompol Hendy Kurniawan, Rabu (3/7/2019).
Advertisement
Identitas keempat pelaku kejahatan jalanan tersebut yakni, Syaiful Rohman (24) warga Desa Perreng, Kecamatan Burneh, Ansori (28) warga Desa Balung, Kecamatan Arosbaya, Agus Syairi (29) warga Kelurahan Bancaran dan Moh Ansori alis Aan (19) warga Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya.
"Tindakan tegas dan terukur terpaksa dilakukan pada bagian kaki Syaiful dan Ansori, karena hendak melarikan diri dan melawan petugas menggunakan senjata tajam jenis celurit," tegasnya.
Penangkapan terhadap empat pelaku begal ini, berawal dari laporan sepasang kekasih yang menjadi korban perampasan sebuah tas yang berisi barang-barang berharga ketika melintas di akses Jembatan Suramadu pada Minggu, 30 Juni 2019 sekitar pukul 18.00 WIB.
Pada saat itu juga, Satreskrim Polres Bangkalan menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan proses penyelidikan. Hasilnya, kurang lebih satu jam pasca kejadian perampasan, keempat pelaku berhasil diringkus petugas kepolisian.
"Syaiful dan Moh Ansori alias Aan merupakan residivis kasus yang sama. Kami masih mendalami kasus curas ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan para pelaku di tempat yang lain," ucap Hendy.
Dari tangan keempat pelaku begal, Satreskrim Polres Bangkalan juga menyita sejumlah barang bukti. Sebut saja, dua handphone Vivo dan Iphone 5 lengkap dengan dos booknya, power bank, tas hitam milik korban, sepeda motor Suzuki Satria tanpa plat nomor, Honda Vario nomor polisi M 3804 HM dan dua celurit.
"Komplotan begal tersebut, dijerat pasal 365 tentang Curas dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara," jelas Wakil Kepala Polres Bangkalan, Kompol Hendy Kurniawan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |
Sumber | : TIMES Madura |