Peristiwa Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Malang Berikan Santunan JKK Sebesar 1,6 Miliar

Rabu, 22 Januari 2020 - 19:30 | 198.98k
Ahli waris dari tenaga kerja atas nama Hadi Waskito (tengah) saat menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang. (FOTO: Naufal Ardiansyah/TIMES Indonesia)
Ahli waris dari tenaga kerja atas nama Hadi Waskito (tengah) saat menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang. (FOTO: Naufal Ardiansyah/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Manfaat BPJS atau BP Jamsostek bukan hanya isapan jempol belaka. Senin, (22/1/2020) BPJS Ketenagakerjaan Malang memberikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 1,6 miliar.

Jaminan ini memang ditujukan untuk memberikan manfaat kepada anggota. Santunan ini diberikan sekaligus kepada ahli warisnya di acara rakor BPJS Ketenagakerjaan Malang di di Hotel Ijen Suites, Kota Malang, Jawa Timur.

Advertisement

Acara rakor dan evaluasi pengurusan piutang iuran bersama KPKNL tersebut, dihadiri olehDeputi Direktur Wilayah Jatim, BPJS Ketenagakerjaan, Dodo Suharto dan Kepala KPKNL Malang, Asep Suryadi, dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang, Cahyaning Indriasari.

Cahyaning Indriasari menjelaskan, santunan ini diberikan kepada ahli waris dari tenaga kerja atas nama Hadi Waskito. Kepala Cabang BCA Madiun itu meninggal saat melaksanakan pekerjaannya.

"Santunan JKK yang dibayarkan adalah sebanyak 48 kali gaji yang dilaporkan, biaya pemakaman, dan santunan berkala sebesar total Rp 1.685.928.000," ujar Naning, begitu ia akrab disapa.

Edisi-Rabu-22-Januari-2020-JKK.jpg

Selain itu, santunan Jaminan Hari Tua juga dibayarkan sebesar Rp 321.032.360,- dan beasiswa sebesar Rp 12.000.000. Ahli waris juga berhak atas Jaminan Pensiun yang diterima setiap bulan sebesar Rp 607.750.

Naning mengimbau agar seluruh pekerja menjadi peserta BP Jamsostek dengan iuran terjangkau yang manfaatnya besar sekali. Perusahaan juga dituntut untuk rutin membayar iuran supaya tidak memberatkan pekerjanya saat mengalami kecelakaan kerja.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak akan mengcover perusahaan yang masih bermasalah soal iuran piutang. Misalnya ketika ada kecelakaan kerja, pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mengcover karena posisi perusahaan menunggak.

"Yang dirugikan adalah tenaga kerjanya. Kalau sesuai peraturan, itu harus dibayar dulu oleh perusahaan. Kalau perusahaan membayar dan melunasi piutang dan tunggakan, baru nanti BPJS bisa mengcover," imbuhnya.

BPJS Ketenagakerjaan Malang mengajak seluruh pekerja di wilayah Malang Raya supaya mendaftarkan diri sebagai anggota. Meskipun iuran rendah dan terjangkau, pihaknya menjamin besarnya manfaaat BP Jamsostek bisa dirasakan oleh anggota secara langsung. "Sehingga apabila terjadi risiko yang menimpa pekerja, keluarga yang ditinggalkan dapat terbantu dengan santunan yang diterima," bebernya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES