Gelar Wayang Cakruk Secara Virtual, Pemkab Gunungkidul Sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik

TIMESINDONESIA, GUNUNGKIDUL – Masyarakat berhak memperoleh dan mengakses informasi publik sementara Pemkab Gunungkidul wajib menampung, melayani dan menyediakan layanan informasi dengan biaya yang efisien.
Hal itu disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Endang Sri Sumiyati saat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Daerah tentang keterbukaan informasi publik dan penguatan satgas Covid-19 di tingkat Kecamatan dan Desa, yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gunungkidul, Sabtu (6/1/2021) di GOR Kecamatan Purwosari.
Advertisement
"Keterbukaan informasi publik itu telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Undang undang itu mengatur bagaimana setiap warga mempunyai hak untuk mendapatkan informasi. Disisi lain undang undang itu juga mengatur bagaimana kewajiban pemerintah menampung atau melayani terkait informasi publik yang jelas, akurat, tepat waktu dengan biaya yang efisien," ujarnya.
Dengan undang undang itu masyarakat diberi jaminan mengakses pelbagai informasi publik. Oleh karenanya hal itu semestinya dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya. Informasi yang tidak akurat yang tidak jelas sumbernya atau yang dikenal dengan berita hoaks kerap kali menjadi pemicu terjadinya kekacauan. Terlebih di masa pandemi Covid-19 ini informasi terkait hal itu harus gamblang sehingga tidak mengakibatkan keresahan di tengah tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Gunungkidul Kelik Yuniantoro mengatakan selain mensosialisasikan undang undang tentang informasi keterbukaan informasi publik, kegiatan itu juga dalam rangka penguatan Gugus Tugas Covid-19 tingkat Kecamatan dan Desa dalam upaya menanggulangi transmisi Covid-19, di masa Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) yang hingga kini masih berlangsung.
Acara yang disiarkan secara langsung oleh chanel YouTube Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Dhaksinarga TV sekaligus mengedukasi serta mengajak masyarakat secara virtual untuk terus mencegah penularan Covid-19 dengan menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
Kelik mengungkapkan acara itu dikemas dengan menampilkan kesenian rakyat asli gunungkidul berupa pagelaran Wayang Cakruk. Dengan dalang Ki Marno Purbo Carito, sekaligus sebagai penemu wayang kreasi tersebut. Harapnya dengan menggandeng para seniman lokal itu mengurangi beban sekaligus merespon kegelisahan seniman yang tak mendapat jop manggung lantaran adanya kebijakan PSTKM.
Kelik menuturkan bahwa wayang cakruk ialah pagelaran wayang kulit kreasi dimana sesuai dengan nama Cakruk atau Poskamling itu menjadi tempat ronda dan berkumpulnya orang.
Selain sebagai tempat menjaga keamanan, tempat strategis itu juga lazim sebagai tempat untuk melakukan perbincangan mulai dari sosial, ekonomi, pertanian, politik dan pelbagai persoalan lainnya. Wayang Cakruk hadir, dengan lakon atau materi cerita berkutat pada persoalan persoalan sosial. Sementara tokoh-tokoh wayang yang dimainkan sesuai dengan lakon yang diceritakan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |