Ketua PCNU Kabupaten Cirebon Minta Pemerintah Batalkan Perpres Produksi Miras

TIMESINDONESIA, CIREBON – Pemerintah melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras (Miras) dengan syarat tertentu. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Keputusan tersebut disayangkan oleh berbagai pihak, salah satunya Ketua PCNU Kabupaten Cirebon, H.Aziz Hakim Syaerozie.
Menurutnya, prinsip dasar miras itu haram maka dalam pendekatan fikih mengkonsumsi miras dilarang keras. Potensi yang terkandung dalam mengkonsumsi miras lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.
Advertisement
"Bukti-bukti autentifikasi substansi fikih, sudah nyata-nyata di depan mata kita karena miras, kejahatan di mana-mana. Karena banyak mengkonsumsi miras juga akal sehat masyarakat kita menjadi hilang," ujarnya, Senin (1/3/2021).
Aziz menjelaskan fikih tidak pernah kaku. Terkadang yang tidak diperbolehkan dalam kondisi tertentu sah-sah saja dilakukan. Akan tetapi dalam situasi darurat yang kriterianya sangat ketat diterapkan.
"Ini sekaligus menjawab argumentasi pihak-pihak tertentu yang melegalkan investasi industri miras demi pendapatan negara. Hanya karena pendapatan negara? Apa tidak ada cara lain? Dimana letak kriteria daruratnya," jelasnya.
Masih kata dia, Pemerintah justru seharusnya mengontrol peredaran miras di Indonesia. Kalau sampai melegalkan produksi miras di Indonesia. Sekalipun hanya di beberapa titik akan berdampak jauh lebih buruk ketimbang hari ini yang perederannya semakin tidak bisa dikontrol dan masyarakat mudah mendapatkannya.
"Oleh karenanya, demi kemaslahatan negara, masyarakat dan juga bangsa, alasan apapun soal Perpres tentang Produksi Miras harus segera dibatalkan," tegas Ketua PCNU Kabupaten Cirebon. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |