Peristiwa Daerah

Aksi Massa di Tasikmalaya Tuntut Pembebasan Habib Rizieq Sihab Berakhir Ricuh

Senin, 12 Juli 2021 - 19:35 | 42.26k
Ratusan massa aksi menuntut pembebasan HRS di depan pintu gerbang Kantor Kejaksanaan Negeri Tasikmalaya (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)
Ratusan massa aksi menuntut pembebasan HRS di depan pintu gerbang Kantor Kejaksanaan Negeri Tasikmalaya (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, TASIKMALAYA – Sekelompok massa yang menuntut pembebasan Habib Rizieq Sihab (HRS) di Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Jalan Raya Singaparna Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat berakhir ricuh. Senin (12/07/2021). 

Ratusan massa berkumpul dan berkerumun di depan Mesjid Besar Tasikmalaya Komplek Perkantoran Kabupaten Tasikmalaya. Dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian, massa  menggunakan puluhan sepeda motor, mobil bak terbuka, dan truk menuju kantor Kejaksaan Negeri Tasikmalaya.

Advertisement

demo Kejaksanaan Negeri Tasikmalaya 2Seorang perwakilan massa sedang orasi menuntut pembebasan HRS di depan pintu gerbang Kantor Kejaksanaan Negeri Tasikmalaya (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)

Sesampainya di Kantor Kejaksaan, beberapa perwakilan massa bergantian melakukan orasi. Ratusan massa memaksa ingin masuk menerobos gerbang. Kericuhan berawal saat massa memaksa ingin menerobos gerbang, namun tidak dapat menembus barikade yang telah disiagakan Polres Tasikmalaya.

Mereka melempari aparat kepolisiaan dengan beberapa botol air mineral dan batu dan berupaya merobohkan pagar gerbang Kantor Kejaksaan. Aksi unjuk rasa tersebut sempat memacetkan arus lalu-lintas jalan Singaparna Garut.

Akhirnya, dengan menggunakan kendaraan water canon polisi berhasil memukul mundur massa dan berhasil mengamankan 31 orang.

"Kami telah mengamankan 31 orang dengan mayoritas usia anak sekitar 18 orang. Mereka masih jalani pemeriksaan anggota," kata AKBP Rimsyahtono, Kapolres Tasikmalaya di Kantornya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya Muhammad Syarif mengatakan, terkait tuntutan pembebasan HRS bukan wewenang kejaksaan, melainkan pengadilan.

demo Kejaksanaan Negeri Tasikmalaya 3

"Mereka datang ke Kejaksaan untuk sampaikan tuntutan pembebasan HRS. Tapi itu kan menjadi wewenang pengadilan," ujar Syarif di kantornya.

Di tempat kejadian seorang pengguna jalan yang tak mau disebutkan namanya menyayangkan aksi pengrusakan ini, apalagi di masa pandemi kerumunan akan menimbulkan masalah.

"Seharusnya mesti menyadari apalagi di saat pandemi kita semuanya harus prihatin dan dapat menahan diri, apalagi  ini kerumunan akan menimbulkan masalah," sesalnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES