Demo Hari Tani Nasional, GMNI Tuntut Bupati Blitar Selesaikan Konflik Agraria

TIMESINDONESIA, BLITAR – DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau GMNI Blitar menuntut Bupati Blitar selaku ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Blitar.
Hal itu merupakan salah satu tuntutan massa gabungan yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Blitar di Kanigoro, Jum'at (24/9/2021).
Advertisement
Aksi gabungan antara DPC GMNI Blitar, Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), dan Paguyuban Petani Aryo Blitar (PPAB) dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional 2021. Ada sekitar 300 massa yang mengikuti Aksi HTN 2021 tersebut.
Menurut Ardan Abadan M.B.P Ketua DPC GMNI Blitar, Kabupaten Blitar termasuk tinggi di konflik reforma agraria. Praktek monopoli atas sumber-sumber Agraria juga semakin massif.
Dikatakannya, Konflik agraria yang terjadi selalu menempatkan petani menjadi korban maupun kriminalisasi seperti yang dialami Pak Lis, Ketua Paguyuban Petani Kelud Makmur (PPKM) periode sebelumnya oleh PT. Rotorejo Kruwuk.
"Pak Lis divonis dua bulan penjara dengan tuduhan melakukan tindak pidana, karena memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau yang memiliki kuasa atas tanah,"
Ardan mengungkapkan, kriminalisasi kembali terjadi terhadap salah satu petani PPKM pada Januari 2021, yaitu Hari Widodo. Kriminalisasi terjadi dengan tuduhan yang sama dengan Pak Lis pada 2016 lalu. Selain terjadi kriminalisasi, ia tegaskan, juga ada perampasan hasil panen ketela yang sudah dijual Hari Widodo oleh pihak perkebunan.
"Dan beberapa anggota kelompok tani lainya yang di kriminalisasi oleh pengusaha. Kita tahu banyak HGU di Kabupaten Blitar telah habis masa berlakunya khususnya Ex HGU PT Rotorejokruwuuk Ex perkebunan Gondangtapen," jelasnya.
Atas dasar itu, massa menuntut pemerintah menjalankan reforma agraria sejati yang berkeadilan, menghentikan kriminalisasi petani, memberikan perlindungan terhadap masyarakat/petani yang menjadi lokasi prioritas reforma agraria sesuai surat kantor staf presiden nomor B-21/KSK/03/2021 tentang permohonan perlindungan terhadap lokasi prioritas refoma agraria.
"Bupati selaku ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Segera menindaklanjuti dan menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di kabupaten Blitar sesuai surat KEMENDAGRI nomor 591/4819/SJ Tanggal 3 September 2021 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 591/1895/SJ tanggal 16 Maret 2021," terangnya.
Selain itu, mereka juga menuntut pelibatan aktif partisipasi rakyat dalam segala bentuk perencanaan pembangunan dan pengelolaan sumber-sumber agraria. Mereka menuntut dilakukan pemeriksaan atas penerbitan Hak Gunaa Usaha di Banaran yang tidak transparan dan diduga penuh manipulasi.
"Lakukan penertiban terhadap HGU-HGU yang sudah jelas terindikasi terlantar dan habis masa berlakunya, serta serahkan kepada rakyat, sesuai amanat UUPA dan Perpres 86/2018," tegasnya terkait tuntutan pada Bupati Blitar dalam hal konflik agraria. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sholihin Nur |