Sudah Kedaluwarsa, RSUD Sleman Musnahkan Obat

TIMESINDONESIA, SLEMAN – RSUD Sleman memusnahkan obat kedaluwarsa. Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2019. Yakni, suatu tindakan perusakan dan pelenyapan terhadap obat, kemasan, dan atau label yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu, dan label. Sehingga, tidak dapat digunakan lagi.
“Tujuan pemusnahan obat kedaluwarsa adalah untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan atas peredaran obat yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu, dan label,” kata Direktur RSUD Sleman dr Cahya Purnama M. Kes kepada TIMES Indonesia, Kamis (4/11/2021).
Advertisement
Selain peraturan BPOM, pemusnahan obat juga merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016. Yakni, tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Bahwa, pemusnahan dilakukan untuk sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai bila produk tidak memenuhi persyaratan mutu, telah kadaluwarsa, tidak memenuhi syarat untuk dipergunakan dalam pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan dan atau dicabut izin edarnya.
Sebelum pemusnahan dilakukan, pihaknya melakukan serangkaian tahapan sebagaimana diatur dalam Permenkes. Yaitu, membuat daftar sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang akan dimusnahkan. Kemudian, menyiapkan berita acara pemusnahan. Selanjutnya, mengoordinasikan jadwal, metode dan tempat pemusnahan kepada pihak terkait.
Berikutnya, menyiapkan tempat pemusnahan dan melakukan pemusnahan.
“Karena obat merupakan bagian dari barang milik daerah. Maka, daftar sediaan obat kedaluwarsa yang akan dimusnahkan telah diusulkan pemusnahannya terlebih dahulu kepada bupati Sleman,” tandas Cahya.
Permusnahan obat tersebut mendapatkan persetujuan dari Bupati Sleman Nomor 028/02414 tertanggal 14 September 2021 tentang Persetujuan Pemusnahan dan Persetujuan Penghapusan Barang Milik Daerah untuk pemusnahan obat tersebut.
“Pemusnahan obat milik RSUD Sleman dilakukan oleh pihak ke tiga yaitu PT Arah Environmental Indonesia. Sebuah perusahaan yang bergerak dibidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang yang beralamat di Menjing RT 002/ RW 005 Kayu Apak ,Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Sementara proses pelaksanaan pemusnahan disaksikan melalui zoom video setelah penandatanganan berita acara pemusnahan oleh kedua belah pihak.
“Jadi, pemusnahan obat milik RSUD Sleman sudah dilakukan oleh pihak ketiga pada Rabu, 13 Oktober 2021,” terang Cahya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |