Tak Bayar Pajak Rp24 Juta, Papan Reklame Kantor Pos Bondowoso Disegel

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menyegel papan reklame Kantor Pos Bondowoso di Jl Jaksa Agung Suprapto, karena empat tahun tidak membayar pajak.
Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP dengan melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bondowoso, bersama sejumlah pihak terkait lainnya, Kamis (21/4/2022).
Advertisement
Kepala Satpol PP Bondowoso, Slamet Yantoko menerangkan, papan reklame tersebut menunggak selama empat tahun.
Menurutnya, besaran pajak per tahunnya sekitar Rp6 juta. Jadi Kantor Pos menunggak sekitar Rp24 juta. "Tinggal kalikan empat tahun," kata Slamet.
Sebenarnya kata dia, sebelum baliho dieksekusi, pihaknya telah memberikan peringatan kepada Kantor Pos agar segera melunasi tunggakan pajak. Namun hingga kini Kantor Pos belum juga membayar pajak, dengan alasan papan reklame tidak ada yang menyewa.
"Pemberitahuan sudah dilakukan sebelumnya untuk segera melakukan pembayaran di Badan Pendapatan Daerah," katanya.
Namun hasil koordinasi dengan Bapenda ternyata pihak Pos belum juga membayar. "Sehingga kita putuskan di tim kemarin akhirnya kita menyegel hari ini," imbuh dia.
Slamet menegaskan, tidak akan pandang bulu untuk melakukan penindakan terhadap papan reklame lainnya yang tidak taat pajak.
"Sementara di kita kan tidak melihat itu, terlepas ada yang menyewa atau tidak, retribusi atau pajak tahunannya tetap dibayar, " jelas dia usai penyegelan papan reklame di depan Kantor Pos Bondowoso. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |