Soal KITAS, Kantor Imigrasi Diharap Mengedukasi Investor Asing

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Untuk mempermudah dan meningkatkan investasi di Indonesia, pemerintah menawarkan izin tinggal bagi investor yaitu berupa KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) Investor. Akan tetapi, dalam proses untuk mendapatkan KITAS tersebut konon banyak dikeluhkan para investor asing.
Terakhir ini, Presiden Joko Widodo pun menyoroti mengenal layanan imigrasi yang banyak dikeluhkan terkait visa on arrival (VoA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) tersebut. Presiden Jokowi meminta adanya perubahan total dalam pelayanan imigrasi di Indonesia sehingga lebih memudahkan investor.
Advertisement
Menanggapi hal tersebut, Afdian Perdana, praktisi investasi ini membenarkan pernyataan Presiden Jokowi terkait keluhan yang dilontarkan oleh para investor asing.
Praktisi investasi, Afdian Perdana berharap imigrasi mengedukasi investor asing. (FOTO: dok. Afdian Perdana)
"Apa yang dikatakan Pak Presiden itu benar, ada proses birokrasi yang harus dilalui sehingga perizinan bisa selesai dalam waktu yang relatif lama," ucap Afdian yang juga sebagai investor merasakan betul dampak dari ‘berbelit’nya pengurusan KITAS tersebut.
Namun, lanjut Afdian, kalau kita ketahui lebih jauh secara prosedural, sebetulnya pihak imigrasi sudah terintegrasi secara online. "Jadi proses yang dilakukan oleh imigrasi sudah sangat membantu, lebih simple, kalau dulu prosesnya harus melalui Kantor Wilayah Keimigrasian bahkan Kedutaan Besar," jelasnya.
Justru, kata Afdian, sebenarnya permasalahan proses yang lama itu bukan berada pada pihak imigrasi, melainkan pada lembaga lain yaitu proses untuk mendapatkan rekomendasi dari pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Menurutnya, para pihak investor asing melakukan complain dikiranya proses di imigrasi yang lama. Termasuk soal biaya yang dinilai lebih mahal. Padahal, pengajuan biaya itu sendiri berdasarkan hasil di lapangan.
"Biaya-biaya yang diperlukan bukan dari pihak imigrasi saja, tapi juga ada pajak-pajak, biaya notaris PMA, biaya rekomendasi BKPM dan lainnya," jelas Afdian yang juga perwakilan investor yang membantu pengurusan KITAS investor dari Prancis, Rusia, Belgia, dan Italia.
Pihaknya, lanjut Afdian, membantu investor asing dalam melakukan manajemen, mengawal proses perizinan hingga mendapatkan rekomendasi BKPM serta terakhir proses dari imigrasi selesai.
"Karena kami mengawal prosesnya dari awal, sehingga mau tak mau tahu mengenai berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses tersebut termasuk soal pembiayaannya," katanya.
Jadi, menurut Afdian, untuk mengurus perizinan KITAS tersebut, selain dari institusi imigrasi, juga diperlukan rekomendasi BKPM. "Untuk mendapatkan izin tinggal itu sendiri, selain dari institusi imgrasi, ada institusi lainnya yaitu BKPM dan dari sistem OSS itu sendiri yang terkoneksi kepada BKPM," jelasnya.
Sebagai informasi, perizinan berusaha diterbitkan oleh sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Hanya investor yang memiliki perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) itu yang berhak mendapatkan izin tinggal," paparnya.
Kemudian, lanjutnya, untuk bisa mendapatkan KITAS tersebut, memang biasanya menunggu cukup lama. Pasalnya, perlu ada perizinan lokasi dan lainnya.
Dalam ini ada perizinan atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dulu bernama izin lokasi merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha atau investor. "Jadi ada peraturan baru, agak tertunda prosesnya bisa mencapai 2-3 minggu lagi," jelasnya.
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain RDTR (Rencana Detil Tata Ruang). Penerbitan PKKPR ini membutuhkan waktu lagi sejak persyaratan permohonan diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.
Dengan adanya PKKPR, maka Izin Lokasi sudah tergantikan karena PKKPR memiliki dua fungsi yaitu sebagai acuan pemanfaatan ruang (agar sesuai dengan KDB, KLB, tinggi bangunan, dan lainnya) dan acuan administrasi pertanahan (sebagai dasar penentuan hak-hak atas tanah, misal HGB, HGU, SHM, dan lainnya).
"Untuk membuat PMA butuh waktu sekitar 1-2 minggu. Setelah PMA terbit, kita harus apply PKKPR untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). Kemudian, di PPKPR ada beberapa verifikasi yang harus dipenuhi. Setelah itu, proses biasanya cepat sekitar 2 minggu, meski kadang tertunda karena adanya peraturan baru," jelasnya.
Jadi, setelah 2 minggu mendapatkan izin lokasi atau PPKPR terbit, selanjutnya adalah proses NIB. Setelah NIB, baru investor bisa mengajukan untuk KITAS. Itu pun terbagi dua. Jika orang Indonesia perlu rekomendasi BKPM dimana prosesnya 3 minggu. Setelah itu, baru mengajukan KITAS.
"Kemudian, persiapan alih status bila investor menggunakan visa bisnis. Ada beberapa tahapan, harus mendapatkan persetujuan baik dari Kantor Imigrasi (Kanim) dimana ia tinggal atau domisili. Setelah mendapat persetujuan dari Kanim, lalu dari Kanwil Imigrasi di provinsi dimana investor itu tinggal,"paparnya.
Untuk proses alih status ini, masih dilakukan secara manual, menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Untuk mendapatkan persetujuan dari Kanim dibutuhkan sekitar 3 hari. Selanjutnya, dari Kanwil selama 1 hari. Kemudian, untuk mendapatkan persetujuan dari Dirjen Imigrasi sekitar 2-3 hari. Setelah itu, baru bisa diterbitkan KITAS.
"Jadi waktu yang dibutuhkan dari rekomendasi BKPM 3 minggu, terus mengajukan ke Kanim, Kanwil dan Dirjen Imigrasi kurang lebih satu minggu, jadi total 1 bulan. Untuk proses di imigrasi selama 1 minggu untuk verifikasi itu termasuk cepat, yang jadi kendala biasanya untuk mendapatkan rekomendasi BKPM itu," jelasnya.
Selain itu, untuk mendapatkan rekomendasi BKPM ada biaya yang lumayan besar. Jadi, selain biaya yang harus disiapkan lebih mahal juga waktunya tergolong lama. "Dari sisi pihak imigrasi, dalam upaya verifikasi sudah terbilang cukup cepat, satu minggu," jelasnya.
Agar para investor tidak merasa kecewa terkait proses mendapatkan KITAS yang relatif lama, Afdian mengusulkan dilakukan edukadi dari pihak imigrasi. "Para investor perlu mendapat penjelasan mengenai proses untuk mendapatkan KITAS yang membutuhkan persetujuan dari beberapa pihak, tidak hanya dari keimigrasian saja," tegasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |