Peristiwa Daerah

Jelang Ramadan, Satpol PP Kabupaten Kediri Musnahkan Ribuan Minuman Beralkohol 

Rabu, 15 Maret 2023 - 13:14 | 37.53k
Pemusnahan ribuan botol minuman beralkohol oleh Satpol PP Kabupaten Kediri (foto:yobby/Times Indonesia)
Pemusnahan ribuan botol minuman beralkohol oleh Satpol PP Kabupaten Kediri (foto:yobby/Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, KEDIRI – Ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek dimusnahkan menggunakan alat berat, Rabu (15/03/2023) di halaman belakang Pemkab Kediri.

Ribuan botol tersebut merupakan hasil operasi minuman beralkohol oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri dalam empat tahun terakhir, yakni selama tahun 2019 sampai dengan tahun 2022. 

Pada tahun 2019, Satpol PP Kabupaten Kediri menyita 422 botol, tahun 2020 sebanyak 264 botol, tahun 2021 sebanyak 1032 botol dan tahun 2022 sebanyak 954 botol. Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak  2672 botol.

Pemusnahan ribuan botol minuman beralkohol itu diharapkan tidak hanya menekan dan memberantas peredaran minuman beralkohol tanpa ijin di wilayah Kabupaten Kediri tapi juga sekaligus meningkatkan ketertiban dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Kediri, terutama menjelang bulan suci Ramadan. 

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, yang diwakili Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sukadi menuturkan minuman beralkohol memberikan dampak tidak baik bagi kesehatan. 

Ia mengingatkan adanya kasus pesta minuman keras yang mengakibatkan korban meninggal kematian dan juga beberapa diantaranya terpaksa dirawat intensif di rumah sakit. "Luas biasa dampaknya, bagi yang kurang paham bisa mengakibatkan hal yang sangat fatal. Ini juga sebagai bentuk penegakan perda, salah satu tupoksi satpol pp," ujarnya. 

Dalam pelaksanaannya, operasi minuman beralkohol tanpa ijin menyasar tiga sasaran utama yakni tempat hiburan seperti kafe dan karaoke, eks lokalisasi, dan juga warung-warung penjual miras. 

Menurut Kasatpol PP Sunar Utomo melalui Penyidik PNS Satpol PP Kabupaten Kediri Yusuf Abraham, kebanyakan minuman beralkohol yang dijual di warung atau reseller tidak memiliki izin. 

Karena itu pihak Satpol PP langsung melakukan penyitaan dan menetapkan tipiring kepada pelaku. "Biasanya terbanyak di warung-warung. Reseller hampir semua tidak ada ijin, otomatis kita lakukan penyitaan sesuai peraturan daerah dan tipiring," ujar Yusuf. 

Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah yang telah berkekuatan hukum tetap. "Kita ingin menunjukkan kepada masyarakat miras dilarang selama belum ada ijinnya dan kita serius melakukan penegakan perda di kabupaten Kediri," tambahnya lagi. 

Operasi minuman beralkohol sendiri dilakukan Satpol PP secara mandiri dan juga  bersama instansi terkait seperti TNI Polri, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perdagangan, serta Dinas Sosial. "Untuk dinas perdagangan terkait ijin peredaran minuman beralkohol," kata Yusuf. 

Selain memusnahkan ribuan botol minuman beralkohol, menjelang Ramadan nanti Pemerintah Kabupaten mengeluarkan surat edaran terkait penutupan tempat hiburan. Dalam surat edaran itu penutupan dilakukan sejak H-1 Ramadan hingga H+5 Idul Fitri. 

Kegiatan pemusnahan yang juga dihadiri Forkompimda Kabupaten Kediri ini turut digelar sebagai bagian dari Peringatan Hut Satpol PP Ke-73 , Satlinmas ke 61, Damkar Dan Penyelamatan Ke 104. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES