Pemkot Surabaya Siap Tindak Tegas Penjual Minuman Beralkohol Tak Berizin

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot Surabaya) akan melakukan penyegelan di tempat jika masih ada tempat rekreasi hiburan umum (RHU) maupun gerai penjual minuman beralkohol yang tak berizin.
Tindakan tegas ini dilakukan semata menyangkut keamanan dan ketenteraman masyarakat. Satpol PP setempat diminta tidak takut terhadap pelaku usaha maupun pedagang yang menyatakan punya beking aparat keamanan.
Advertisement
Menurut Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dalam melaksanakan aturan sesuai undang-undang maupun peraturan yang berlaku, TNI dan Polri punya prinsip yang sama dengan Pemerintah Kota Surabaya.
"Melaksanakan aturan sesuai undang-undang maupun peraturan yang berlaku, apalagi jika hal itu menyangkut keamanan dan ketenteraman masyarakat," tuturnya, Minggu (7/1/2024).
Mengenai pemilik RHU yang mengaku mempunyai bekingan atau dilindungi oknum tertentu yang nanti menghambat jalannya penyegelan, Eri meminta Kepala Satpol PP Kota Surabaya secepatnya membuat laporan kepada instansi terkait.
"Siapa pun nanti bekingnya, ngomong ke saya karena Surabaya ini jangan sampai dirusak dengan minuman beralkohol itu,” ujar Eri tegas.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser menyebut instruksi dari wali kota itu sebagai tindak lanjut langkah penyegelan salah satu RHU yang diduga melanggar aturan penjualan minuman berakohol. Penyegelan ini menindaklanjuti bantuan penertiban Dinkopdag.
”Menindaklanjuti bantuan penertiban dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), terkait dengan pelanggaran Perwali Nomor 116 Tahun 2023,” tutur Fikser.
Pihak RHU sebetulnya memiliki izin restoran dan bar. Namun unuk penjualan minuman beralkohol tipe A, B dan C yang mereka tidak punya izin.
Untuk itu Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berharap masyarakat bisa membantu Pemkot Surabaya dalam upaya penegakan aturan terkait peredaran minuman berakohol ini. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Rizal Dani |