Kuasa Hukum Pemohon Sengketa Pilkada Bondowoso Sebut Pemilih Meninggal Saat Sidang di MK, Padahal Orangnya Hidup
TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Sidang perdana perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Bondowoso 2024 berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/1/2025) lalu.
Agenda sidang pendahuluan tersebut yakni penyampaian gugatan oleh pemohon, dalam hal ini selaku pemohon paslon 02 Pilkada Bondowoso Bambang Soekwanto-Moh Baqir (Bagus).
Advertisement
Adapun termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso. Sementara Paslon 01 Ra Hamid-Ra As’ad (Rahmad) menjadi pihak terkait.
Dalam sidang pendahuluan tersebut, Arief Hidayat bertindak sebagai hakim panel III bersama Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur.
Kuasa Hukum Paslon 02 selaku pemohon, Hasby As Shiddiqy menjelaskan bahwa yang menjadi objek pemohon adalah keputusan KPU Bondowoso.
Sebenarnya permohonan tersebut tidak memenuhi syarat ambang batas. Berdasarkan pasal 158 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, bahwa untuk kabupaten/kota dengan penduduk di atas 500 ribu hingga 1 juta, ambang batas maksimal yang dapat diajukan dari jumlah suara sah yakni sebesar 1 persen.
Semantara berdasarkan keputusan KPU Bondwoso nomor 1844 tahun 2024, suara sah pada Pilbup Bondowoso sebesar 436.202.
Adapun perolehan Paslon Rahmad sebesar 223.907 suara, dan perolehan suara Paslon Bagus sebesar 212.295 suara.
Sehingga selisih kemenangan Rahmad atas Bagus sebesar 11.612. Artinya dari sisi ambang batas sudah tidak memenuhi syarat.
“Pemohon dapat berapa?” tanya hakim panel Arief Hidayat sebagaimana dikutip TIMES Indonesia dari Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Jumat (10/1/2025).
Kuasa hukum pemohon memaparkan, bahwa kliennya memperoleh suara 212.295 dan perolehan pihak terkait atau Paslon Rahmad sebesar 223.907 suara dengan selisih 11.612 suara.
“Semestinya menurut 158, harus selisih berapa supaya dapat ambang batas?” cecar hakim MK.
“Seharusnya selisih 4.362 suara,” jawab Hasby selaku kuasa hukum Paslon Bagus.
Hakim Arief menyebut bahwa permohonan sengketa Pilkada 2024 Bondowoso tidak memenuhi ambang batas.
Namun hal itu dikesampingkan karena pemohon menduga ada pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis dan masif).
“Apa pelanggarannya?” tanya lagi Hakim Panel, Arief Hidayat.
Kuasa hukum Paslon Bagus tersebut kemudian memaparkan beberapa kejadian yang diduga ada pelanggaran saat pemungutan suara Pilbup Bondowoso.
Di antaranya, Hasby menyebutkan salah satu dugaan pelanggaran terjadi di Desa Ramban Wetan Kecamatan Cermee.
Menurutnya, di TPS 07 pemilih nomor 343 atas nama Siwani sudah meninggal dunia namun tercatat dalam DPT dan diberikan kesempatan suara meskipun Siwani meninggal dunia.
“Ada tanda tangan yang menunjukkan bahwa ia telah hadir dalam pemungutan suara,” kata Hasby dalam sidang tersebut.
Dalam surat klarifikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso tertanggal 6 Desember 2024 Siwani juga disebut meninggal dunia.
Siwani sebenarnya masih hidup. Bahkan perempuan kelahiran 1986 tersebut sudah memberikan klarifikasi dan menunjukkan identitas diri berupa KTP.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya di TIMES Indonesia, Siwani mengaku masih hidup dan hadir ke TPS. Siwani kaget setelah mendengar dirinya disebut meninggal dunia.
“Wah enten tak mate, ngalak derep, sehat (Waduh! saya tidak meninggal, kerja buruh tani, saya masih sehat),” tegas dia saat memberikan klarifikasi.
BACA JUGA: Disebut Meninggal dalam Surat Bawaslu Bondowoso, Warga: Saya Masih Sehat
Siwani juga mengaku juga mencoblos saat pelaksanaan Pilkada serentak 2024 kemarin.
“Guleh se anyama Siwani (saya yang bernama Siwani),” ucap dia saat memberikan keterangan melalui video. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |