Peristiwa Daerah

KSPSI Sumba Timur Apresiasi DPRD Keluarkan Rekomendasi Terkait Hak-Hak Pekerja

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:50 | 31.85k
Andreas Ninggending, Ketua DPC KSPSI Kabupaten Sumba Timur. (FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)
Andreas Ninggending, Ketua DPC KSPSI Kabupaten Sumba Timur. (FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sumba Timur (DPC KSPSI Sumba Timur) mengapresiasi DPRD Kabupaten Sumba Timur mengeluarkan rekomendasi terkait penegakkan hak-hak tenaga kerja di Kabupaten Sumba Timur.   

Hal itu diungkapkan Ketua KSPSI Sumba Timur Andreas Ninggeding, Kamis (30/1/2025).

Advertisement

Ia mengatakan, rekomendasi yang dikeluarkan berkaitan dengan surat permohonan audiensi dari DPC KSPSI Nomor. 022/DPC.KSPSI-ST/XI/2024 tanggal 20 November 2024 terkait penegakan hak-hak tenaga kerja.

“Rekomendasi yang dikeluarkan itu adalah hasil dari Rapat Dengar Pendapat atau RDP KSPSI dengan Komisi A DPRD Sumba Timur bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumba Timur pada 10 Januari 2025 di Gedung DPRD Sumba Timur yang kemudian dijadikan rekomendasi,”kata Andreas.

Rekomendasi itu yang pertama adalah DPRD dan Pemda Kabupaten Sumba Timur sepakat untuk merevisi peraturan daerah (Perda) penyelenggaraan ketenagakerjaan yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dan akan dibahas pada bulan Oktober 2025 mendatang.

Kedua, DPRD dan Pemda Kabupaten Sumba Timur sepakat untuk membentuk Dewan Pengawas Ketenagakerjaan di Kabupaten Sumba Timur.

Ketiga, DPRD dan Pemda Kabupaten Sumba Timur sepekat untuk melakukan revitalisasi Balai Latihan Kerja (BLK) dan akan dibahas pada bulan Oktober 2025 di Kabupaten Sumba Timur sesuai dengan aturan dan kemampuan APBD.

Keempat, DPRD dan Pemda Kabupaten Sumba Timur akan berupaya agar Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berada di Kabupaten Sumba Timur.

Dan yang kelima, kata Andreas, DPRD dan Pemda Kabupaten Sumba Timur akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) pada bulan Februari 2025 dalam rangka menyelidiki pelanggaran-pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan yang terjadi pada beberapa perusahan di Kabupaten Sumba Timur.

“Lima poin rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Sumba Timur diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai kesepakatan yang ditandatangani bersama oleh DPRD Kabupaten Sumba Timur, Pemda Kabupaten Sumba Timur dan KSPSI,” tutup Andreas. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES