Peristiwa Daerah

51 Kades Akhirnya Dilantik, Pj Bupati Banjarnegara: Rangkul Semua Pihak

Senin, 03 Februari 2025 - 17:31 | 32.08k
Pj Bupati Banjarnegara Muhammad Masrofi saat melantik kepala desa terpilih. (FOTO: Kominfo Banjarnegara For TIMES Indonesia)
Pj Bupati Banjarnegara Muhammad Masrofi saat melantik kepala desa terpilih. (FOTO: Kominfo Banjarnegara For TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANJARNEGARAPj Bupati Banjarnegara Muhammad Masrofi melantik 51 kepala desa (Kades) hasil Pilkades serentak tahap II Tahun 2024 Kabupaten Banjarnegara di Pendapa Dipayudha Adigraha, Senin (3/2/2025).

Pelantikan dihadiri oleh jajaran Forkompinda, para ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan ketua panitia pilkades dari masing-masing desa.

Advertisement

Untuk diketahui, pelantikan Kades terpilih ini sebelumnya sempat ditunda selama dua tahun karena adanya pemberlakuan SK perpanjangan masa tugas bagi kades sebelumnya.  

Namun dengan diterbitkannya putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/ 2024, maka pelantikan dipercepat serta menggugurkan perpanjangan masa jabatan Kades sebelumnya.

Pj Bupati Banjarnegara Muhammad Masrofi usai mengambil sumpah jabatan menyampaikan, Kades mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. 

Untuk itu Pj Bupati Banjarnegara berharap kepala desa terlantik untuk berhati-hati dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa dan dapat merangkul semua pihak.

timesindonesia.co.id_tag_Pj-Bupati-Banjarnegara-b.jpg

Ia juga meminta kepala desa untuk tidak segan-segan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pimpinan, baik camat, SKPD terkait, Sekda maupun bupati, sehingga ada keselarasan program yang ada di desa.

Pj Bupati Banjarnegara Muhammad Masrofi berharap para kepala desa segera mempelajari dan memahami peraturan perundangan terkait desa dengan baik dan gunakan sebagai pedoman, agar tidak terseret dalam masalah hukum.

Terkait dengan polemik kepala desa yang diberhentikan karena adanya keputusan MK, Masrofi meminta kepala desa terpilih segera berkoordinasi dengan kepala desa yang diberhentikan dari perpanjangan yang sebelumnya sudah pernah dilantik, sehingga pergantian kepemimpinan menjadi mulus aman dan damai.

Sedangkan berkaitan dengan adanya wacana kompensasi, Masrofi mengatakan akan berusaha memberikan kompensasi kepada para kepala desa yang telah diperpanjang dan namun diberhentikan karena keputusan MK.

Keputusan tersebut tersebut lanjut Masrofi juga atas perintah dari pemerintah pusat melalui Menteri dalam negeri dan juga dari gubernur segera melantik kapala desa terpilih.

Masrofi juga menjelaskan bahwa apa yang menjadi perintah dari pemerintah pusat tentunya akan di laksanakan, sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

Karena sebagai pemerintah Daerah lanjut Masrofi juga tidak serta merta akan melepaskan begitu saja kepada kepala desa yang diberhentikan, namun kami juga akan memberikan kebijakan, yaitu memberikan kompensasi atas masa jabatan yang tidak dilalui sekitar 14 bulan.

"Nanti ada kompensasi, adapun besarannya tentu saja menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. 

Terkait sebagian kepala desa yang mengajukan PTUN, pemkab akan menghadapinya dengan mengacu kepada ketentuan perundang undangan yang berlaku.

“Jika memang dari kepala desa yang di berhentikan mengajukan PTUN maka kita juga akan menghadapi,” imbuh Pj Bupati Banjarnegara Muhammad Masrofi.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES