Peristiwa Internasional

Keppres Haji 2023 Terbit, Pelunasan Bipih Kuota Tambahan Segera Dibuka

Rabu, 07 Juni 2023 - 22:18 | 84.56k
Pada tahun ini, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah dari Arab Saudi. (Foto: dok. TIMES Indonesia)
Pada tahun ini, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah dari Arab Saudi. (Foto: dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MADINAH – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk kuota tambahan segera dibuka setelah Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar dibukanya pelunasan ditandatangani. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, mengumumkan bahwa Keppres No 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M, yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat, telah diterbitkan oleh Presiden.

"Pelunasan untuk kuota tambahan akan dibuka selama tiga hari kerja, yaitu 8-12 Juni 2023. Alhamdulillah, Keppres sudah terbit," tegas Saiful Mujab di Jakarta.

Pada tahun ini, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah dari Arab Saudi, sehingga total kuota haji tahun ini menjadi 229.000 jemaah.

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 467 tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M. Dalam KMA tersebut diatur bahwa kuota tambahan terdiri dari 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus. Untuk kuota haji khusus, terdapat 600 jemaah dan 40 kuota untuk petugas.

Direktur Saiful Mujab menjelaskan bahwa kuota haji reguler tambahan diperuntukkan bagi jemaah haji reguler berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya, yang meliputi: a. Jemaah haji reguler yang pada tahap pelunasan sebelumnya mengalami kegagalan sistem. b. Jemaah haji cadangan yang telah melunasi biaya. c. Jemaah haji reguler dengan nomor urutan porsi berikutnya setelah jemaah haji cadangan.

"Pada pelunasan ini, kita juga membuka kesempatan bagi jemaah dengan nomor porsi urutan berikutnya lagi, untuk melunasi Bipih dengan status sebagai jemaah haji cadangan. Mereka akan mengisi jika kuota haji tambahan belum terpenuhi sampai penutupan pelunasan," jelasnya.

Saiful Mujab menambahkan, "Jika sampai akhir masa pelunasan kuota tambahan ini belum terpenuhi semua, alokasi pengisian kuota menjadi kebijakan Menteri Agama."

Pelunasan kuota tambahan ini memberikan kesempatan kepada calon jemaah haji untuk melaksanakan ibadah haji pada tahun ini meskipun awalnya mereka berada dalam daftar cadangan. Dengan pelunasan ini, diharapkan semua jemaah haji dapat melaksanakan ibadah dengan lancar dan mendapatkan keberkahan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES