Peristiwa Nasional

Kunto Adi Wibowo Apresiasi Kepolisian Dalam Penanganan Kasus Habib Bahar Bin Smith

Rabu, 05 Januari 2022 - 22:26 | 51.23k
Direktur Eksekutif Lembaga Survei KedaiKOPI, Kunto Adi Wibowo saat menyampaikan materinya (Foto: Dokumen/Kunto Adi Wibowo)
Direktur Eksekutif Lembaga Survei KedaiKOPI, Kunto Adi Wibowo saat menyampaikan materinya (Foto: Dokumen/Kunto Adi Wibowo)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Survei KedaiKOPI, Kunto Adi Wibowo mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh kepolisian, dalam menangani kasus ujaran kebencian dan kebohongan publik terhadap Habib Bahar Bin Smith.

Dia mengatakan penetapan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat dinilai sangat cepat dan terukur. Oleh karena itu, dia mememinta masyarakat agar menunggu hasil penyelidikan dan percaya terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.

Advertisement

Selain mengapresiasi kepolisian, Kunto Adi juga memuji keberanian Habib Bahar Bin Smith telah datang ke Polda Jabar dengan lapang dada. Dia menegaskan, kedatangan habib Bahar Bin Smith tersebut menjadi penyejuk suasana di tengah masyarakat.

"Saya mengapresiasi habib Bahar Bin Smith yang sudah jantan datang ke Polda Jawa Barat, untuk memenuhi panggilan polisi. Walaupun pemeriksaan itu berujung penetapan tersangka dan penahanan," kata Kunto Adi Wibowo saat Diwawancarai TIMES Indonesia di Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Kunto Adi juga menyarankan aparat kepolisian juga menyelidiki secara tuntas isu teror kepala anjing kepada Habib Bahar Bin Smith. Dia menyebut, isu teror tersebut saat ini menjadi bola liar di tengah masyarakat sehingga mereka bertanya-tanya.

Dia khawatir jika isu teror itu tidak diungkap dengan baik, maka yang akan menjadi korban bullyan masyarakat adalah aparat sendiri. Dia menyarankan kepolisian sama-sama menyelesaikan kasus teror tersebut dengan tuntas agar semua bisa klir dan tidak ada tuduhan yang bermacam-macam.

"Terkait dengan teror kepala anjing polisi harusnya juga bergerak cepat nih menangani itu, biar cepat klir semua. Karena isu teror kepala anjing ini terus menjadi bola liat sampai sekarang di tengah masyarakat," pungkas Kunto Adi Wibowo.

Sebagai informasi, sebelumnya Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Smith resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Penetapan status ini setelah Bahar menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, Senin (3/12/2022).

Penetapan tersangka tersebut, diumumkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman menjelaskan kronologis penyidikan hingga Habib Bahar ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan

Menurut Arief, penyidikan berawal dari adanya laporan dari TNA tentang kegiatan ceramah Bahar pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung. 

Arief melanjutkan, penetapan tersangka terhadap Bahar juga didasari hasil pemeriksaan terhadap 52 orang saksi yang terdiri dari 33 orang saksi dan 19 saksi ahli serta 12 barang bukti serta pemeriksaan terhadap Bahar.

"Berkaitan dengan ucapan saudara BS (Bahar bin Smith) saat ceramah yang mengandung berita bohong yang kemudian di-upload atau ditransmisikan oleh TR ke akun YouTube yang kemudian disebarkan atau ditransmisikan, sehingga viral di media sosial, itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," tegas Arief di Mapolda Jawa Barat.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES