Peristiwa Nasional

Dok! MK Perintahkan Pemilihan Ulang DPD Sumbar dan Ikutkan Irman Gusman

Selasa, 11 Juni 2024 - 01:11 | 37.84k
Hakim MK Suhartoyo. (Foto: Dok TI)
Hakim MK Suhartoyo. (Foto: Dok TI)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Irman Gusman terkait namanya yang hilang dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI, setelah sebelumnya nama Irman muncul di DCS. Dalam putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) DPD Sumatera Barat (Sumbar) dan mengikutkan Irman Gusman.

"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024). Suhartoyo melanjutkan, "Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang."

Advertisement

MK juga membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 yang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat, dan memberikan waktu paling lama 45 hari bagi KPU untuk melaksanakan PSU.

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat bahwa KPU telah mengabaikan putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT bertanggal 19 Desember 2023. Putusan tersebut menyatakan bahwa Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang penetapan calon tetap Anggota DPD RI dapil Sumbar batal. 

"Sampai batas akhir pencabutan dan penerbitan keputusan sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan PTUN Jakarta 600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT, Termohon tidak menindaklanjuti," jelas Suhartoyo.

Suhartoyo menekankan bahwa berdasarkan putusan PTUN, Irman Gusman tidak pernah diancam pidana 5 tahun atau lebih. Oleh karena itu, Irman Gusman tidak terikat dengan ketentuan masa jeda 5 tahun. 

"Mengenai hukuman pencabutan hak dipilih dalam masa jabatan publik, pertimbangan hukum putusan PTUN Jakarta 600/2023 menyatakan bahwa oleh karena masa jeda 5 (lima) tahun tidak dapat diberlakukan kepada Penggugat (Pemohon dalam perkara a quo), maka hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Terpidana (Pemohon dalam perkara a quo) selesai menjalani pidana pokok haruslah tetap diberlakukan kepada Penggugat (Pemohon dalam perkara a quo)," tuturnya.

MK menilai ketidakpatuhan KPU terhadap putusan PTUN menimbulkan ketidakpastian, menunda keadilan, dan menurunkan kewibawaan institusi peradilan. Dalam konteks ini, MK menilai ketidakpatuhan tersebut telah mencederai hak konstitusional warga negara, khususnya Irman Gusman.

"Demi memulihkan hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dipilih dalam kontestasi pemilu DPD dan kepastian hukum yang adil, maka Keputusan KPU 1563/2023 menjadi tidak dapat diberlakukan dan harus dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum," jelas Suhartoyo.

"Dengan dinyatakan tidak berlaku dan tidak sahnya Keputusan KPU 1563/2023 juga berakibat hukum batal dan tidak sahnya Keputusan KPU 360/2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat," lanjutnya.

Selain itu, MK menyatakan bahwa PSU tersebut harus dilakukan tanpa adanya kampanye terlebih dahulu untuk Irman Gusman. MK menegaskan pentingnya bagi Irman Gusman untuk menyampaikan kepada publik mengenai statusnya sebagai mantan terpidana. 

"Dalam hal ini hanya Pemohon yang belum menyampaikan secara terbuka dan jujur tentang jati dirinya, oleh karenanya menurut Mahkamah terdapat kewajiban bagi Pemohon untuk menyampaikan kepada publik mengenai jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana," paparnya.

Dengan keputusan ini, MK berharap KPU segera menindaklanjuti putusan tersebut untuk memastikan hak konstitusional warga negara tetap terjaga dan proses pemilu berjalan dengan adil dan transparan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Khoirul Anwar
Publisher : Rifky Rezfany

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES