Bawaslu RI Dorong Masyarakat Laporkan Kekerasan Berbasis Gender di Pilkada 2024
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI), Lolly Suhenty mengatakan kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) dapat ditindak Bawaslu melalui dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya.
Koalisi Perempuan Indonesia mengungkapkan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) masih terjadi di Pemilu 2024 dan menyasar calon legislatif (caleg) perempuan.
Advertisement
Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati Tangka menyebutkan caleg perempuan yang berusaha melapor ke pengurus partai politiknya justru menganggap hal tersebut adalah hal biasa. Dia mengkhawatirkan hal ini akan dinormaliasasi dan masih akan terjadi di Pemilihan 2024.
"Bahaya ketika sudah ada upaya melaporkan sudah dibalas seperti itu, nanti besok-besok kalau kita tidak melakukan sesuatu, ini akan dinormalisasi," ungkap Mike dalam Diseminasi KBGO dalam Konteks Pemilu 2024 yang digelar Kamis (1/8/2024) di Jakarta.
Menyikapi hal itu, Lolly mengatakan, kasus tersebut dapat ditindak Bawaslu. Dia menjabarkan, dugaan pelanggaran hukum lainnya memiliki konteks yang luas dan salah satunya adalah kekerasan seksual, terlebih lagi sudah adanya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Namun demikian, Lolly menyebutkan seringkali masyarakat tidak paham mekanisme pelaporannya meskipun sumber informasi yang ada saat ini sudah banyak dan sangat mudah diakses terutama di era digital saat ini.
"Ini menjadi tantangan kita karena masyarakat Indonesia tidak hanya generasi milenial, tapi ada generasi yang tidak adaptif terhadap kemajuan teknologi. Sehingga dalam konteks ini Bawaslu mencoba merangkul semua kalangan," ungkapnya.
Lolly mengungkapkan bahwa Bawaslu telah berupaya untuk menyebarkan informasi melalui banyak lini mulai dari digital seperti media sosial, bahkan turun langsung ke masyarakat dalam bentuk forum warga.
Hal ini dilakukan untuk memperpendek gap informasi sehingga seluruh masyarakat bisa mengakses informasi tersebut.
Dia juga menambahkan bahwa Bawaslu mempunyai dua pintu dugaan pelanggaran yaitu melalui pelaporan dan juga temuan. Namun, hal yang kerap menghambat pelaporan adalah terpenuhinya syarat formil dan materil. Selain itu juga dipengaruhi oleh pendeknya masa pelaporan yang mana hanya 7 hari semenjak diketahui.
"Sehingga memang ketika orang melaporkan, sudah waktunya pendek juga ada pemenuhan materil dan formil yang dipenuhi. Nah seringkali orang lalu malas karena merasa ribet. Tapi jangan khawatir, ada pintu lainnya yaitu pengawas pemilu atau pintu temuan," jelasnya.
Pelaporan melalui temuan, dikatakan Lolly sebagai salah satu yang bisa dilakukan oleh korban KBG melalui informasi awal yang disampaikan dan Bawaslu memiliki kewajiban untuk menelusurinya.
"Jadi kalau ada caleg yang menjadi korban, kita mau melaporkan tapi kita tahu kita ga bisa memenuhi syarat formil atau materil, maka yang bisa dilakukan adalah sampaikan informasi ini ke jajaran pengawas pemilu. Kita yang akan cari keterpenuhin syarat formil dan materilnya," katanya.
Lolly menjamin laporan dari masyarakat yang menjadi informasi awal bagi Bawaslu RI akan ditelusuri. "Sepanjang informasi ini sampai, maka tidak boleh bagi Bawaslu mengabaikan. Karena informasi awal itu harus ditindaklanjuti," tuntasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |