Peristiwa Nasional

Setelah Pokmas, KPK Segera Panggil 11 Anggota dan Mantan DPRD Jatim Dapil Malang Raya

Minggu, 22 September 2024 - 12:19 | 1.13m
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. (FOTO: dok. TIMES Indonesia)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. (FOTO: dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Beberapa hari lalu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sudah melakukan pemeriksaan kepada pengurus 35 kelompok masyarakat (Pokmas) di Malang Raya, di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur (Jatim). Selanjutkan, KPK akan memanggil 11 mantan dan anggota DPRD Jatim, Daerah pemilihan (Dapil) Malang Raya.

Pemeriksaan yang dilakukan KPK itu, terkait kasus suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim senilai triliunan.

Advertisement

Informasinya, ada 11 anggota dan mantan anggota DPRD Provinsi Jatim yang ditemukan telah menerima dana hibah dari APBD Provinsi Jatim, tahun anggaran 2019-2022.

Dari data KPK, 11 mantan (tidak terpilih kembali) dan anggota DPRD Provinsi Jatim (terpilih kembali), yang sudah menerima dana hibah itu diantaranya:

  1. AD, senilai Rp 10.433.492.000,
  2. SP, senilai Rp 21.146.234.000,
  3. DR, senilai Rp 23.636.818.000, 
  4. HG, senilai Rp 29.273.847.000,
  5. SR, senilai Rp 108.729.136.000, 
  6. KH, senilai Rp 19.460.934.000, 
  7. HB, senilai Rp 35.716.422.000, 
  8. AZ, senilai Rp 31.909.847.000,
  9. SI, senilai Rp 22.815.665.000, 
  10. JR, senilai Rp 26.709.119.000, 
  11. DH, senilai Rp 84.743.095.000

Lalu, kapan mereka akan diperiksa oleh lembaga antirasua tersebut? 

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengaku, hingga saat ini, dirinya belum mendapatkan informasi resmi yang detail dari penyidik, kapan pastinya dari 11 anggota dan mantan anggota DPRD Provinsi Jatim, akan diperiksa KPK.

"Saya tidak terinfo (tidak terima informasi) kapan akan diperiksa," katanya saat dihubungi TIMES Indonesia, Minggu (22/9/2024).

Namun ia menegaskan, KPK nantinya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terkait dengan kasus dana hibah tersebut. Sehingga kasus tersebut terang benderang.

"Namun, semua pihak terkait yang memang dibutuhkan keterangannya untuk pemenuhan unsur perkara sudah pasti akan dimintakan keterangan," jelasnya.

Saat ini, lanjut dia, KPK juga masih dalam proses melakukan pendalaman alat bukti di kasus tersebut. "Semua alat bukti akan didalami oleh Penyidik (KPK)," ujarnya.

Namun, informasi dari sumber TIMES Indonesia, di internal KPK, setelah merampungkan hasil pemeriksaan 35 Pokmas di Malang Raya, KPK akan segera memanggil 11 anggota DPRD Provinsi Jatim daerah pemilihan Malang Raya, baik yang sudah mantan maupun yang masih terpilih.

"Penyidik masih menyelesaikan hasil pemeriksaan dari 35 Pokmas itu. Selanjutkan, akan memanggil 11 dewan yang memberikan dana hibah itu ke Pokmas. Sudah ada titik terang dari keterangan Pokmas itu," tegasnya, dengan tidak mau disebutkan namanya.

Data internal lebih lanjut, pemeriksaan tersebut, diperkirakan akan di lakukan di Malang. Jika tidak memungkinkan, akan dilakukan di Polda Jatim atau di Jakarta, di kantor KPK. "Itu saja dulu," katanya singkat.

Tetapkan 21 Tersangka 

Dalam kasus dana hibah untuk Pokmas dari APBD Jatim tahun 2019-2022 ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan 21 tersangka. 

Penetapan tersangka tersebut hasil pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," jelas Tessa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024) lalu.

Ia menyampaikan, ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Puluhan tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.

KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES