Peristiwa

Warga Betek Malang Minta Perwali 35 Dicabut

Senin, 07 Desember 2015 - 11:20 | 44.69k
Audiensi warga Penanggungan dengan DPRD Kota Malang, Senin (7/12/2015). (Foto: Ferry Agusta S./malangtimes)
Audiensi warga Penanggungan dengan DPRD Kota Malang, Senin (7/12/2015). (Foto: Ferry Agusta S./malangtimes)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Warga Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, mengadukan sejumlah permasalahan terkait jalur dua arah. DPRD siap menindaklanjuti  tuntutan warga Betek.

"DPRD wajib menindaklanjuti," ujar Arif Wicaksono ST, Senin (7/12/2015).

Advertisement

Sekira pukul 11.00 WIB, sekira 10 orang perwakilan warga Betek melakukan audiensi dengan DPRD Kota Malang yang dihadiri Ketua DPRD dan Ketua Komisi C, dan sejumlah anggota dewan lainnya.

Achdiat Ferianto menyampaikan, tidak lama terjadi tiga orang meninggal karena tertabrak di Jalan Mayjend Panjaitan, Kota Malang. "Kami bukan mengadu, tapi kami marah," ujar pria yang akrab disapa Fery Al Kahfi.

Ferry kembali menyampaikan agar Perwali nomor 35 Tahun 2013 tentang Rekayasa Lalintas di Kawasan Jalan Sumbersari-Gajayana dicabut. "Kami meminta kepada anggota dewan untuk segera menekan eksekutif untuk mencabut Perwali tersebut," ujarnya saat audiensi.

Usai audiensi dengan DPRD Kota Malang, sejumlah perwakilan warga Kelurahan Penanggungan ini akan mendatangi Markas Kodim 0833 Kota Malang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Publisher : Ahmad Sukmana
Sumber : =

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES