
TIMESINDONESIA, MALANG – Sering meresahkan masyarakat karena acapkali mengadakan pesta sabu di lingkungan perkampungan, tiga warga Dampit ditangkap Polres Malang. Ketiganya ditangkap saat mengadakan pesta sabu.
Kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap Polres Malang itu terjadi di wilayah Sumberayu, Desa Pamotan, Kecamatan Dampit.
Advertisement
Adalah AY (21), AH (21), dan HIW (28), yang semuanya warga bertetangga di Kecamatan Dampit berhasil diciduk di rumah AH saat pesta sabu.
"Ketiga orang ini kerap meresahkan masyarakat karena ulahnya sehingga warga melapor ke Polres, kemudian dilakukan penyelidikan," ujar Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Samsul Hidayat, Senin (11/1/2016)
Usai diselidiki rupanya, jelas Samsul ada peredaran narkotika jenis sabu di sana. "Karena ketika timingnya pas, anggota menyerbu rumah salah satu tersangka dan menangkap tiga orang ini," terangnya kepada awak media yang hadir dalam rilis tersebut.
Ketiga tersangka saat ini mendekam di Rutan Mapolres Malang untuk menjalani proses hukum. Akibat perbuatannya itu, Polres bakal menjerat mereka sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 112 tentang Narkotika.
Pengungkapan pesta sabu ini merupakan keberhasilan operasi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang yang pertama di tahun 2016. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Sumber | : = |