Peristiwa

Gunakan Pil LL Untuk Tambah Stamina, Pemuda ini Diamankan Polisi

Selasa, 16 Februari 2016 - 13:49 | 70.56k
Kapolres Kota Batu, AKBP Leonardus Simarmata (kiri) menjelaskan proses penangkapa empat tersangka pengedar pil koplo, Selasa (16/2/2016). (m agus salim/malangtimes)
Kapolres Kota Batu, AKBP Leonardus Simarmata (kiri) menjelaskan proses penangkapa empat tersangka pengedar pil koplo, Selasa (16/2/2016). (m agus salim/malangtimes)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Kerja sebagai buruh  angkut di pasar sayur Mantung, Pujon, Kabupaten Malang membuat MR butuh tenaga ekstra setiap harinya.

Makan banyak memang berhasil meningkatkan stamina, namun tidak bertahan lama. MR, pemuda asal Desa Tawangsari Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang ini mencoba minum jamu namun dirasa belum juga membuat staminanya bertambah seperti keinginannya.

Advertisement

MR akhirnya menemukan resep ampuh untuk membuatnya kuat mengangkat beban berat sayur mayur di tempatnya bekerja. Resep itu adalah minum pil doubel L yang sejatinya masuk dalam obat daftar G yang harus berdasarkan petunjuk dokter.

"Kalau pakai (pil LL) enak, tidak mengantuk kalau kerja, biar kuat. Kalau tidak menggunakan, rasanya lemas dan ngantuk," ujar MR, Selasa, (16/2/2016). "Sehari 4 sampai 6 butir saya konsumsi," imbuhnya.

Namun, akibat mengkonsumsi pil ini, MR harus berurusan dengan polisi. Terlebih setelah polisi Polsek Pujon menemukan 72 pil koplo di rumahnya 4 Februari lalu.

Penangkapan MR tersebut berawal informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Pujon yang kemudian Polsek Pujon melakukan lidik dan berhasil mengamankan MR.

Dari MR, polisi mengantongi nama HRS alias Datuk yang juga warga Desa Tawansari Kecamatan Pujon yang selama ini menjual pil-pil tersebut.

Petugas Polsek Pujon kemudian memburu HRS di rumahnya, namun  HRS sudah kabur. Polisi hanya menemukan barang bukti berupa 900 butir pil LL di lemari rumah HRS.

"Saat ini, HRS sedang dalam pengejaran," ujar Kapolres Kota Batu, AKBP Leonardus Simarmata, Selasa, (16/02/2016)

Kapolres menyebut, pelaku pengedar pil LL bisa terjerat Pasal 197 subsider 196 uu RI, no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana
Sumber : =

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES