Panwaslu akan Tertibkan APK Non Produksi KPU

TIMESINDONESIA – TIMESINDONESIA, MALANG - Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Malang akan menertibkan semua alat peraga kampanye yang tidak diproduksi oleh KPU. Penertiban dilakukan setelah tanggal 10 September 2015 sesuai kesepakatan dengan tim sukses paslon oeserta Pilkada Malang.
Ketua Panwaslu Kabupaten Malang, Wahyudi kepada MALANGTIMES (TIMES INDONESIA NETWORK), mengatakan APK dan bahan kampanye diluar produksi KPU harus dibersihkan oleh tim sukses maaing-masing. "Apabila tidak, KPU dan Panwas beserta tim dan pemda terkait akan membersihkannya," lanjutnya.
Advertisement
Pihak terkait yang dimaksud antara lain LO paslon dengan pihak terkait seperti KPU, Panwas, dan Polres, Dishub, Kesbangpol, Satpol PP
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa APK yang berasal dari pasangan calon Bupati dan wakil bupati Malang selama masa produksi APK dari KPU tanggal 27 Agustus hingga 10 September 2015 masih diperbolehkan terpasang, namun apabila semua APK dari KPU sudah selesai, pemasangan APK milik pasangan calon harus dilepas. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Sumber | : = |