Mulai Besok, Bawaslu Kabupaten Malang Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi

TIMESINDONESIA, MALANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang tidak tinggal diam, menyusul banyaknya pemasangan baliho sosialisasi menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu, yang dinilai melanggar.
Komisioner Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah menegaskan, Bawaslu berencana menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) berisi materi kampanye peserta pemilu, mulai besok (24/11/2023). Pasalnya, saat ini masih belum memasuki jadual waktu dan tahapan masa kampanye pemilu.
Advertisement
"Kami sudah mengirimkan imbauan pada hari Senin (20/11/2023), ke KPU dan pengurus parpol terkait APS yang melanggar," ujar Allam Amrullah, Kamis (23/11/2023) petang.
Menurutnya, ada setidaknya 577 temuan APS berupa banner atau baliho yang menyerupai APK tersebar di seluruh kecamatan se Kabupaten Malang.
"Bawaslu Kabupaten Malang sudah berkoordinasi kepada pihak Polres dan Satpol PP untuk penertiban besok. Sementara untuk tingkat kecamatan, penertiban akan bekerja sama dengan Polsek dan petugas Trantib," terangnya.
Menurutnya, tahapan kampanye sendiri diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023, dimana masa kampanye baru dimulai tanggal 28 November 2023, sampai 10 Februari 2024.
Sebelum memasuki masa kampanye, partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik dengan cara pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya.
Selain itu, parpol juga bisa melakukan pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPUbsesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota sesuai tingkatnya, paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
“Kegiatan-kegiatan sebelum kampanye dalam PKPU 15 tahun 2023 ada di pasal 79, yaitu terkait sosialisasi berikut dengan teknisnya. Dan, yang menjadi syarat utama adalah tidak adanya unsur ajakan atau kampanye dalam materi sosialisasi tersebut," demikian Alam Amrullah.
Sesuai hasil koordinasi bersama panwascam dan jajarannya, alat peraga sosialisasi yang mengandung kampanye dan dilarang, jika berisi gambar paku atau alat coblos lain pada wajah peserta pemilu, seperti halnya pada surat suara nantinya.
Selain itu, alat peraga sosialisasi dianggap melanggar, jika berisi permintaan dukungan serta ajakan memilih atau mencoblos pada gambar yang dipasang di alat peraga. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |