Peristiwa Daerah

Pemkab Probolinggo Alokasikan 54 Ribu Ton Pupuk Bersubsidi untuk 115.438 Petani, Siapa Saja?

Minggu, 25 Desember 2022 - 17:19 | 92.37k
Pupuk subsidi yang berada di salah satu kios untuk para petani yang ada di e-RDKK. (Foto: Dokumen/TIMES Indonesia)
Pupuk subsidi yang berada di salah satu kios untuk para petani yang ada di e-RDKK. (Foto: Dokumen/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Tahun 2023, Pemkab Probolinggo, Jawa Timur, akan mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 54 ribu ton. Sejumlah pupuk bersubsidi itu akan diperuntukkan bagi 115.438 petani yang telah terdaftar sebagai data penerima dalam e-RDKK.

Alokasi pupuk bersubsidi setara dengan 54.405.000 kilogram itu, terdiri dari Pupuk Urea sebanyak 31.011.000 kilogram, dan NPK sebanyak 23.394.000 kilogram.

Advertisement

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/751/KPTS/013/2022 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023.

Setelah menerima alokasi pupuk bersubsidi dari Gubernur Jawa Timur, pemerintah daerah akan menjabarkan kembali berdasarkan SK Bupati Probolinggo tentang alokasi pupuk bersubsidi masing-masing kecamatan.

Kepala Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo, Mahbub Zunaidi melalui Kepala Bidang Sarana Penyuluhan dan Pengendalian Pertanian, Bambang Suprayitno menyampaikan, alokasi pupuk yang diterima itu, diperuntukka pada ratusan ribu petani.

Ia menyebut, berdasarkan kalkulasi hitung antara data final input data e-alokasi atau jumlah penerima pupuk, dengan jumlah alokasi pupuk 2023, terdapat selisih kelebihan pupuk. Artinya, dari jumlah total alokasi pupuk bersubsidi, hanya 98,7 persen atau 30.604.917 kilogram dari Pupuk Urea yang dapat teralokasi. Sedangkan untuk NPK sebanyak 99,99 persen atau 23.393.761 kilogram.

Pupuk-subsidi-2.jpg

Untuk sisa pupuk bersubsidi berdasarkan hasil final input data e-alokasi atau sisa pupuk yang tak menemukan tuannya itu akan dikembalikan lagi ke Provinsi Jawa Timur.

“Input data pupuk bersubsidi itu per orang berdasarkan NIK dalam satu KK. Masing-masing NIK mendapat jatah maksimal 2 hektar untuk mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi,” katanya.

Jika ada dua pemilik lahan dengan NIK yang berbeda namun berada dalam satu keluarga atau KK. Maka salah satu di antara keduanya tidak bisa mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi. Solusinya, salah satu dari keduanya harus melakukan pecah KK.

"Artinya, total alokasi pupuk sebanyak 54 ribu ton yang diterima tahun 2023 itu diperuntukkan pada petani yang telah terdaftar dan terinput dalam e-alokasi," ungkapnya.

Pupuk Bersubsidi untuk 9 Komoditas

Bambang menerangkan, berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, pupuk bersubsidi dibatasi untuk 9 komoditas saja.

Keterbatasan itu, membuat petani harus mengkonfirmasi ulang pada masing-masing Poktan (kelompok pertani) tentang kepastian komoditas yang mau ditanam.

“Ada petani yang merencanakan menanam komoditas yang berbeda dari tahun sebelumnya. Ini harus diperjelas dan dikonfirmasi ulang. Jika di luar dari 9 komoditas itu,” papar Bambang.

Oleh karena itu Bambang mengharapkan, agar petani segera berhimpun kepada kelompok tani dengan memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya luasan lahan yang dimilikinya. Selain itu, petani harus melakukan updating e-KTP. Petani minimal bisa banyak menggunakan pupuk organik.

“Jika kelompok tani betul NIK-nya dan masuk ke Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), maka masuk ke e-RDKK tidak ada masalah. Harapannya silahkan pupuk bersubsidi dibatasi hanya dua jenis saja, tetapi paling tidak semua komoditas unggulan bisa disubsidi sehingga tidak ada kecemburuan,” pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES