Indonesia Positif

Disbudpar Banyuwangi akan Sesuaikan Aturan Pembukaan Wisata Saat Libur Nataru 2022

Senin, 29 November 2021 - 16:55 | 53.79k
Destinasi Wisata Pulau Merah yang ada di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. (FOTO: Riswan Efendi/TIMES Indonesia)
Destinasi Wisata Pulau Merah yang ada di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. (FOTO: Riswan Efendi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi (Disbudpar Banyuwangi) bakal menyesuaikan kebijakan soal aturan pembukaan destinasi wisata saat libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2022.

Kepala Disbudpar Banyuwangi, M Yanuarto Bramuda mengatakan pihaknya masih menunggu dan menyesuaikan instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) serta hasil kajian dari Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi, soal regulasi dan kebijakan pembukaan tempat wisata di Bumi Blambangan.

Advertisement

"Kita masih akan menyesuaikan Intruksi maupun arahan soal diperbolehkan atau tidak pembukaan destinasi wisata saat natal dan tahun baru nanti," kata Bramuda, Senin (29/11/2021).

Ia menambahkan meskipun saat ini Kabupaten Banyuwangi sudah menyandang status PPKM Level 1, Pemkab Banyuwangi akan terus berhati-hati dalam memberikan kebijakan dan menyesuaikan dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Mengingat masih adanya potensi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banyuwangi.

Disbudpar Banyuwangi

"Kita akan melihat kondisi di lapangan untuk dijadikan bahan dalam menentukan kebijakan, tentunya nanti akan dievaluasi dan diputuskan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi," cetusnya.

Hingga sekarang, sejumlah destinasi wisata yang ada di kabupaten berjuluk sejuta petualangan ini masih tetap beroperasi sampai dengan pertengahan bulan Desember tahun 2021

"Yang pastinya sampai dengan tanggal 20 Desember nanti, beberapa tempat wisata masih kita buka," ungkapnya.

Perlu diketahui, rencananya pemerintah pusat akan memberlakukan PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022, yakni sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Untuk itu Disbudpar Banyuwangi berharap, masyarakat di Kabupaten paling timur pulau Jawa ini bisa terus meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan Covid-19 di lokasi wisata saat Nataru 2022. Dengan cara tetap mentaati protokol kesehatan dan regulasi pembatasan jumlah pengunjung di obyek wisata. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES