TIMESINDONESIA, MALANG – Sebanyak empat pelaku pembalakan liar pohon suren di Kabupaten Malang tepatnya wilayah jabung diamankan polisi. Mereka diamankan karena melakukan pemotongan kayu secara ilegal.
Dikutip dari Humas Polres Malang, Kamis, (10/8/2023), Para tersangka pembalakan liar yang diamankan berinisial RK (45), NR (35), SA (33), dan AM (24). Semuanya warga Desa Taji, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan bahwa kasus tersebut berawal dari adanya laporan kehilangan kayu jenis Suren oleh petugas perhutani pada Senin, (7/8/2023).
Unit Reserse Kriminal Polsek Jabung segera turun tangan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan hutan produksi petak 19 E RPH Sukopuro, BKPH Tumpang.
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan secara intensif, yang akhirnya membuahkan hasil dengan berhasilnya mengamankan para tersangka," ujar Kasi Humas Iptu Ahmad Taufik.
Dalam penggerebekan tersebut, kata dia, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang kuat, termasuk gergaji besi panjang, kapak, mobil bak terbuka yang digunakan mengangkut kayu, serta 42 potong batang pohon jenis Suren dengan diameter lingkar antara 100 hingga 190 Cm yang telah dipotong menjadi ukuran 2 meter.
“Sejumlah empat orang terduga pelaku pembalakan liar berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Jabung beserta barang bukti, sudah diamankan di Polsek Jabung. Saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut,” terangnya.
Dia menambahkan, tindakan pembalakan liar adalah pelanggaran serius terhadap lingkungan dan sumber daya alam. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf (b) dan (c) UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pembalakan liar.
"Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam melindungi lingkungan dan sumber daya alam kita. Jangan ragu untuk melaporkan aktivitas ilegal semacam ini kepada pihak berwenang," tuturnya.
Dia menyebut, pengungkapan kasus ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk semakin peduli terhadap pentingnya menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.
"Polres Malang akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan pembalakan liar guna menjaga keberlanjutan alam dan lingkungan bagi generasi mendatang," tegasnya .
Lanjut dia, hal itu sekaligus sebagai komitmen Polres Malang dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Malang dari ancaman pembalakan liar. (*)
Pewarta | : Binar Gumilang |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Jelang Porprov Jatim 2025, Kondisi Gor Ken Arok Kota Malang Memprihatinkan
Demi AI dan Energi Bersih, Google Bangun Tiga Proyek Nuklir 600 MW di AS
Rusdi Kirana Nyatakan Dukungan Penuh Perangi Narkoba
Khofifah Optimis Jatim Jadi Pelopor Transformasi Sanitasi Nasional
Dari Pengusaha Rambah Praktisi Hukum, Peter Sosilo Raih Gelar Doktor
Perempuan di Kota Malang Laporkan Mantan Suami Gegara Tega Kasihkan Anaknya ke Orang Kaya
Tasyakuran 732 Tumpeng Serentak Peringati Hari Jadi Kabupaten Mojokerto
Wapres Gibran Ajak Generasi Muda Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional
Pemerintah Beri Tanggapan Keras Terhadap Aksi Premanisme Berbasis Ormas
Kemenag Perketat Perlindungan Jemaah Haji Khusus, Asuransi dan Rumah Sakit Tak Boleh Sekadar Formalitas