TIMESINDONESIA, PURBALINGGA – Pengadilan Negeri Purbalingga, Kamis (10/8/2023) mulai menyidangkan perkara perdata Ketua DPRD Purbalingga, Bambang Irawan terhadap Anton, pengusaha asal Purwokerto.
Sidang dengan agenda pembacaan gugatan dan jawaban dimulai pukul 13.30 WIB berlangsung singkat. Sidang ini dihadiri oleh kuasa hukum kedua belah pihak Yakni Endang SH, kuasa hukum dari Bambang Irawan dan Joko Susanto SH, kuasa hukum tergugat yakni Anton.
Sidang berlangsung singkat. Ketua Majelis Hakim Haryadi kemudian menyampaikan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 16 Agustus untuk pembacaan replik dan 24 Agustus penyampaian duplik.
Usai persidangan, Endang SH, kuasa hukum Bambang Irawan enggan berkomentar saat ditanya wartawan. "Besok saja, saya akan membuat rilis. Sekarang saya ada kepentingan yang harus segera diselesaikan," ujarnya.
Sementara Anton didampingi kuasa hukumnya, Joko Susanto SH menyampaikan bahwa perkara ini berawal dari masalah proyek pembangunan pabrik rambut pada tahun 2007 silam.
Saat itu Anton yang dikenal sebagai pengusaha dikenalkan seseorang kepada Bambang Irawan, yang kala itu sebagai anggota Komisi C DPRD Purbalingga.
Bambang menyampaikan terkait proyek pembangunan pabrik rambut di daerah Karangsentul, Purbalingga senilai Rp 350 juta. Namun setelah pekerjaan berjalan hingga selesai, pembayaran belum terselesaikan.
Karena tidak kunjung dibayar, Anton kemudian melakukan gugatan kepada Bambang Irawan di Pengadilan Negeri Purbalingga pada tahun 2007.
Hasil keputusan majelis hakim kala itu telah dicapai kesepakatan antara kedua belah pihak terkait pengembalian atau pembayaran proyek yang tetapkan dalam berita acara perjanjian.
Tergugat sesuai kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian harus membayar kepada pengguna sebesar 4 miliar. Namun lagi - lagi pembayaran tersebut macet. Dengan demikian Penggugat merasa dirugikan.
Apalagi belakangan yang bersangkutan atau tergugat yakni Bambang Irawan mengajukan gugatan Surat perjanjian pembayarannya antara kedua belah pihak malah digugat utuk dibatalkan demi hukum oleh penggugat, dalam hal ini Bambang Irawan (ketua DPRD saat ini).
"Intinya, kami hanya menuntut uang kembali. Dan komitmen pada gugatan terdahulu ditepati. Ini seperti ada yang aneh, kenapa saya yang dirugikan malah digugat," ujarnya Anton. (*)
Pewarta | : Muchlas Hamidi |
Editor | : Irfan Anshori |
Ribuan Umat Keluarga Buddhayana Indonesia Peringati Waisak 2025 di Candi Sewu
Vonis Mati Bos Pabrik Ekstasi di Medan Dikuatkan Pengadilan Tinggi
Koperasi Merah Putih untuk Perempuan Desa Berdaya
Kajari Bantul Tegaskan Keterlibatan TNI Bukan Bentuk Intervensi
Prabowo Tunjuk Sapi Unggulan Asal Kediri untuk Kurban Idul Adha
24 Narapidana Terima Remisi Khusus Waisak 2025 di Jawa Timur
Pemekaran Pulau Sumbawa: Antara Aspirasi dan Ambisi
Malang Kaya Ritual Tradisi Perayaan Selamatan, Gelar Sarasehan Ujub Ikrar Agar Tidak Punah
Lonjakan Penumpang KA Capai 155 Ribu, Daop 2 Bandung Optimalkan Layanan
Literasi Manasik untuk Kesempurnaan Haji