TIMESINDONESIA, JAKARTA – Guna mewujudkan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR RI) terus meningkatkan kinerja pelayanan publik yang prima dan berintegritas.
Untuk itu, pada Kamis (31/8/2023), Kementerian PUPR RI melalui Balai Bahan dan Struktur Bangunan Gedung (BBSBG) Direktorat Jenderal Cipta Karya melaksanakan acara temu pelanggan yang bertujuan proses pelayanan publik.
Direktur Bina Teknik Permukiman dan Perumahan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI Dian Irawati mengatakan, sesuai Undang-Undang (UU) No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Penyelenggara pelayanan dalam hal ini Balai Bahan dan Struktur Bangunan Gedung (BBSBG) harus memberikan pelayanan prima yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur kepada masyarakat," kata Dian.
Dikatakan Dian, mengingat tugas dan fungsi yang dimiliki BBSBG yaitu pelayanan pengujian, bimbingan teknis dan advis teknis tentunya akan selalu berhadapan dengan masyarakat.
"Oleh karena itu pelayanan prima dan berintegritas sangat penting yang juga akan berpengaruh terhadap penilaian masyarakat," ujarnya.
Kepala Balai Bahan dan Struktur Bangunan Gedung Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI Ferri Eka Putra mengatakan, sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pelaksana pelayanan publik, BBSBG mempunyai layanan diantaranya adalah pengujian laboratorium, advis teknis, dan bimbingan teknis bidang bahan dan struktur bangunan gedung.
"Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di BBSBG dan juga sebagai sarana silaturahmi untuk menjaring masukan dari para pengguna layanan baik layanan pengujian laboratorium, advis teknis, dan bimbingan teknis terhadap proses pelaksanaan kegiatan layanan BBSBG, maka BBSBG pada hari ini mengundang perwakilan pengguna layanan, stakeholder, LSM atau organisasi masyarakat, rekan media, dan pakar/praktisi untuk melaksanakan kegiatan temu pelanggan," kata Ferri.
Ferri mengatakan, materi yang akan dibahas pada kegiatan Forum Komunikasi Pelanggan ini adalah pembahasan terkait evaluasi Forum Komunikasi Pelanggan tahun 2022, hak pelanggan menurut SNI/ISO 17025, sosialiasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), pembahasan SK Layanan BBSBG, SOP kegiatan pengujian laboratorium, SOP kegiatan advis teknis, SOP kegiatan bimbingan teknis, serta sosialiasi inovasi dan media sosial BBSBG.
"Pemilihan materi didasarkan pada pertimbangan bahwa standar dan kebijakan yang berhubungan langsung mengatur pelaksanaan kegiatan baik kegiatan pengujian laboratorium, advis teknis, dan bimbingan teknis BBSBG. Standar layanan BBSBG meliputi 15 (lima belas) komponen sebagaimana diatur dalam UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," kata Ferri.
Ferri mengatakan sebagai salah satu UPT di lingkungan Kementerian PUPR RI yang telah meraih predikat Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2021, Ferri menyatakan BBSBG terus berupaya dalam memberikan pelayanan yang prima kepada para pengguna layanannya. (*)
Editor | : Faizal R Arief |
Polres Magetan Ungkap 3 Kasus Premanisme, Warga Diminta Tidak Takut Melapor
DPMPTSP Bontang Dukung UMKM Melalui Diseminasi dan Pendampingan Penerbitan NIB
Persewangi Banyuwangi Optimistis Amankan Tiket 8 Besar Liga 4 Nasional
Polres Pemalang Amankan Remaja Bawa Senjata Tajam
Pria di Banyuwangi Bacok Tetangga, Dipicu Serempetan Motor
DPMPTSP Kota Bontang Hadir di Munas VII APEKSI 2025, Dorong Promosi Daerah dan Perkuat Jejaring Investasi
Manajer Tersangkut Masalah Hukum, Arema FC Pastikan Tim Tetap Fokus Hadapi Liga 1
Hujan Deras Picu Banjir di Dua Kelurahan di Bondowoso
Desi Prakasiwi Komitmen Genjot Prestasi Sepak Bola Putri Banyuwangi
DPMPTSP Bontang Tekankan Pentingnya Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Legalitas dan Kelestarian