TIMESINDONESIA, SURABAYA – Maraknya kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan beragam motif membuat masyarakat perlu waspada. Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Go Lisanawati memberikan pemahaman tentang pencucian uang dan motif yang perlu diwaspadai.
Go, sapaan akrabnya, menjelaskan pencucian uang atau money laundering adalah segala upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan.
“Misalnya uang hasil korupsi. Akan disebut pencucian uang apabila uang tersebut digunakan untuk sesuatu yang lain sebagai upaya untuk menyembunyikan asal usul uang dari kejahatan korupsi tersebut. Contohnya mendirikan perusahaan fiktif, atau ikut dalam investasi saham dan sebagainya. Jadi ada tindakan lanjutan dari uang hasil kejahatan itu. Ini disebut proceeds of crime,” jelasnya, Rabu (13/9/2023).
Ada tiga bentuk tindakan pencucian uang. Pertama, tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana asalnya. Kategorinya disebut sebagai tindak pidana pencucian uang aktif.
Kedua, tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh orang lain yang lebih berperan sebagai fasilitator, tetapi dia (mereka) bukanlah pelaku tindak pidana asal. Ketiga, tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang menerima atau menguasai penempatan uang tersebut. Kategori bentuk ketiga ini adalah tindak pidana pencucian uang pasif.
Ia menyebut, bentuk ketiga ini harus diwaspadai masyarakat. Biasanya orang-orang tidak aware dengan transaksi keuangan mencurigakan yang bisa jadi adalah uang hasil kejahatan sehingga dapat menjadi TPPU. Jika terbukti sebagai penerima uang TPPU, maka hukumannya adalah penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak satu miliar berdasarkan Pasal 5 UU No 8 tahun 2010.
Go mengatakan, banyak masyarakat yang akhirnya terseret kasus TPPU karena kurangnya pemahaman mengenai identifikasi motif pencucian uang. Ada beragam motif TPPU, mulai dari romance scam, donasi, hingga transfer ke rekening orang lain.
“Kita harus waspada apabila di mutasi rekening ada pemasukan uang tanpa alasan yang jelas. Kita perlu kritis dan mencari tahu sumber yang melakukan transfer sekaligus mengingat-ingat apakah memang kita berhak menerima transfer tersebut,” ujarnya.
Ketika ada kasus seperti ini, maka masyarakat dihimbau untuk tidak membelanjakan uang tersebut dan segera melapor ke bank. Nantinya bank akan mencatat sebagai transaksi keuangan mencurigakan dan diproses lebih lanjut. Ia menambahkan, sebaiknya berhati-hati di dalam membagikan nomor rekening tanpa alas hak yang tepat agar tidak disalahgunakan oleh pelaku TPPU.
“Intinya kita harus kritis terhadap segala bentuk transaksi keuangan, khususnya dalam hal ini apabila kita sebagai penerima dana. Masyarakat bisa membiasakan diri untuk cek mutasi rekening secara berkala untuk mencegah agar tidak menjadi korban dalam masalah pencucian uang tersebut semenjak dini,” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Go Lisanawati. (*)
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Irfan Anshori |
Tim Futsal Putra Kabupaten Lamongan Amankan Tiket Porprov Jatim 2025
Jelang Porprov Jatim 2025, Kondisi Gor Ken Arok Kota Malang Memprihatinkan
Demi AI dan Energi Bersih, Google Bangun Tiga Proyek Nuklir 600 MW di AS
Rusdi Kirana Nyatakan Dukungan Penuh Perangi Narkoba
Khofifah Optimis Jatim Jadi Pelopor Transformasi Sanitasi Nasional
Dari Pengusaha Rambah Praktisi Hukum, Peter Sosilo Raih Gelar Doktor
Perempuan di Kota Malang Laporkan Mantan Suami Gegara Tega Kasihkan Anaknya ke Orang Kaya
Tasyakuran 732 Tumpeng Serentak Peringati Hari Jadi Kabupaten Mojokerto
Wapres Gibran Ajak Generasi Muda Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional
Pemerintah Beri Tanggapan Keras Terhadap Aksi Premanisme Berbasis Ormas