TIMESINDONESIA, SURABAYA – Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kinerja dari sektor real estate yang telah menyumbang cukup besar bagi pertumbuhan PDRB Jawa Timur.
Berdasarkan pertumbuhan ekonomi Jatim pada Triwulan II Tahun 2022 sebesar 5,74% (y-o-y), sektor real estate termasuk 10 besar jenis lapangan usaha yang berkontribusi mendukung pertumbuhan PDRB Jatim.
“Jadi kontribusi sektor real estate ini harus terkonfirmasi terutama pada enam daerah yang merupakan daerah prioritas pengembangan properti di Jatim. Yakni Kota Batu, Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Lamongan dan Kediri,” kata Gubernur Khofifah saat menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur Tahun 2022 di Hotel Golden Tulip Kota Batu, Rabu (28/9/2022).
Gubernur Khofifah mengatakan, tidak hanya berkontribusi terhadap pertumbuhan PDRB Jatim, jumlah tenaga kerja yang bekerja di sektor real estate per Februari 2022 mencapai 450.519 orang atau 0,332% persen dari seluruh tenaga kerja di Jatim.
Selanjutnya, kontribusi sektor real estate terhadap ekonomi Jawa Timur pada Triwulan II Tahun 2022 sebesar 1,65. Kemudian PDRB sektor Real Estate (ADHK) pada TW II Tahun 2022 sebesar Rp7.914,26 miliar.
“Lapangan kerja di sektor real estate ini kan rata-rata padat karya. Oleh karena itu ini akan berseiring dengan berbagai ikhtiar terutama dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dan mengurangi jumlah pengangguran di Jatim,” katanya.
Gubernur Khofifah bersama Anggota DPD REI Jatim, Rabu (28/9/2022).(Foto: Dok.Humas Pemprov Jatim)
Menurutnya, dalam hal perizinan, selama ini ada tiga persyaratan dasar yang harus dipenuhi pengembang dan diproses secara sekuensial yakni KKPR (Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang), PL (Persetujuan Lingkungan), serta PBG & SLF (Persetujuan Bangunan Gedung & Sertifikat Laik Fungsi). PBG ini merupakan pengganti IMB. Perizinan Berusaha hanya dapat diterbitkan apabila tiga persyaratan dasar tersebut telah dipenuhi oleh Pelaku Usaha.
“Bagaimana mereka bisa mendapatkan kemudahan dan kelancaran pada saat melakukan perizinan secara digital, perizinannya sudah digital melalui OSS (online single submission). Tapi kalau OSS itu ada 1 item yang ada masalah maka tidak bisa lanjut. Ini yang kemudian perlu dicarikan solusi terutama yang menjadi kewenangan kabupaten kota. Terhadap hal ini di Pemprov sendiri ada tim yang membantu mendiskusikan dan mencari solusi yang dikenal dengan tim kecil focus group discussion (FGD),” katanya.
Lebih lanjut menurutnya, dengan diterbitkannya PP nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, diatur bahwa KKPR (Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatn Ruang) ditetapkan sebagai acuan baru dalam perizinan usaha (izin lokasi dan berbagai Informasi Penataan Ruang). Maka masih terdapat beberapa kendala dalam proses penerbitan KKPR ini.
Seperti sebagian besar daerah di Jawa Timur belum mempunyai Peraturan Daerah RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang terintegrasi dengan Sistem OSS (Online Single Submission). Perijinan yang merupakan wewenang Instansi Pemerintah Pusat.
Kemudian beberapa daerah belum membentuk Forum Penataan Ruang (FPR) yang mempunyai tugas memberikan rekomendasi atas persetujuan KKPR yang dikeluarkan oleh bupati/wali kota. Serta masih terdapat mekanisme dalam sistem perijinan OSS yang belum dipahami oleh para pengembang perumahan di daerah (kabupaten/kota).
“Untuk itu, dari pelaksanaan Rakerda REI kali ini saya berharap akan ada solusi dan rekomendasi terhadap berbagai permasalahan tersebut. Salah satunya terkait masalah perizinan melalui OSS, terutama beberapa item yang masih menjadi persoalan,” katanya.
Untuk itu, lanjutnya, perlunya sinergitas baik antara pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota terkait proses pembangunan pemukiman. Termasuk referensi antar kabupaten/kota yang lain.
“Karena cukup banyak juga kepala daerah yang menggunakan pendekatan pentahelix dalam pengambilan keputusan, maka yang harus dibangun adalah pentahelix collaboration ada perguruan tinggi, swasta, media, masyarakat dan pemerintah. Masukan-masukan dari berbagai pihak terutama dalam pengembangan pemukiman ini tentunya akan memberikan referensi yang cukup baik,” ungkap Gubernur Khofifah.(*)
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Irfan Anshori |
PM Australia Albanese Akan Kunjungi Indonesia Usai Menang Pemilu
Menko Pangan: Kapolri Kunci Sukses Swasembada
Guru Besar Unair: Kebebasan Berpendapat Dilindungi Konstitusi, Tapi Harus Bertanggung Jawab
Mengagumkan, Batik Saji Pacitan Tembus hingga Pasar Ekspor Swiss
Bupati Probolinggo Tinjau Proyek Pemulihan Pasca-Bencana, Warga Ucapkan Terima Kasih
Dollar Menguat, Bagaimana Nasib Bank Syariah?
Audisi Putri Hijabfluencer Jabar 2025, Wadah Muslimah Gali Potensi dan Inspirasi
Hotel Tugu Malang Tampilkan Akulturasi Budaya di Ruang Baba Peranakan
Program MBG di Jatim Tingkatkan Gizi dan Perekonomian Warga
CEK FAKTA: Tidak Benar! Peserta Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates Dapat Bansos Rp150 Ribu