TIMESINDONESIA, MALANG – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) RI, Teten Masduki akan menghentikan aktivitas trifting pakaian impor bekas di Indonesia. Bukan tanpa alasan, menurutnya trend jual beli pakaian import bekas ini malah berpotensi mematikan pengusaha tekstil yang ada di dalam negeri.
"Ya kan yang trifting itu produk-produk pakaian bekas dari luar, itu lebih banyak produk illegal. Ini memukul produsen fashion di dalam negeri terutama pelaku UMKM," ucapnya dalam acara Dialog Interaktif dengan Menkop UKM, di Universitas Merdeka (Unmer) Malang, Rabu (15/3/2023).
Langkah awal yang akan dia ambil, yakni dengan membahas sebuah regulasi terkait aktivitas jual beli pakaian import bekas bersama Kementerian Perdagangan dan juga Kementerian Keuangan.
"Ini akan kami bicarakan dengan kemendag, dengan Kemenkeu, jangan sampai produk illegal ini masuk terus ke market dalam negeri dan memukul UMKM," imbuhnya.
Menurutnya, langkah tegas ini harus dilakukan untuk melindungi para pelaku UMKM yang ada di Indonesia. Karena apabila dibiarkan terus menjamur, maka bisa mempunyai dampak yang buruk. Khususnya bagi pengusaha di dunia fashion dan tekstil.
"Yang bahaya itu kalau produsennya mati sehingga pedagang kita banyak menjual produk dari luar, termasuk di e-commerce maupun medsos," kata dia.
Untuk itu pihaknya menyarankan agar masyarakat yang saat ini masih berbisnis di dunia trifting, untuk segera berpindah menjual produk dalam negeri.
"Mereka itu sebenarnya tidak akan kehilangan lapangan kerja. Ini masalah supply and demand. Kalau splly nya nanti produk UMKM dalam negeri, mereka tetap bisa jualan. Justru mereka mengambil alih produk market dalam negeri," kata Teten.
Selain itu, menurutnya maraknya trifting ini juga tidak sejalan dengan program Presiden RI, Joko Widodo untuk memperkuat ekonomi lokal melalui UMKM.
"Ini akan kami koordinasikan demgan beberapa kementerian katena kami punya gerakan nasional yaitu Getakan Bangga Beli Buatan Indonesia," kata Menkop UKM. (*)
Pewarta | : Achmad Fikyansyah |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Operasi Gabungan Majalengka Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Rp150 Juta
Fenomena Demontrasi Warga Desa di Cianjur, Publik Diminta Tak Terburu Menghakimi
Hujan Deras Robohkan Pohon Raksasa di Jalur Puncak di Bogor, Lalu Lintas Tersendat
Komitmen Pembangunan di Desa, Pemkab Malang Peroleh Penghargaan Penyaluran Dana Desa Tercepat 2025
Sarjana Pendidikan Asal Kota Banjar Nekad ke Brunei Sebagai ART Non Prosedural, Begini Nasibnya Kini
Sidang Perdana, Jan Hwa Diana Didakwa Melakukan Pengrusakan
Sikat Rokok Ilegal, Pemkot Probolinggo Libatkan Linmas sebagai Garda Terdepan
Tangkal Judi Online, Pemkab Sleman Awasi Ketat Wifi Gratis Padukuhan Lewat Sistem Digital
Ancaman Inovasi Fiskal Pajak Media Sosial
Pemasangan Panel Surya, Langkah Nyata Kurangi Emisi Karbon yang Selaras dengan Target Pemprov Jatim Capai EBT