TIMESINDONESIA, MALANG – Persoalan sengketa antara para user Apartement dan Kondotel di Malang City Point (MCP) dengan PT Graha Mapan Lestari (GML) yang terus bergejolak membuat nasib pelelangan kini sepi peminat.
Pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang pada Jumat (19/5/2023) lalu berujung tanpa adanya satupun penawaran yang masuk.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Malang, Ali Ridho. Ia mengatakan, sesuai dengan ketentuan dari jadwal lelang, sampai batas masa pelaksanaan lelang berakhir, tidak ada satupun penawaran yang masuk.
"Dari hasil lelang yang sudah kami buka Jumat (19/5) lalu, sampai penutupan batas waktu lelang, tidak ada penawaran sama sekali," ujar Ali, Senin (22/5/2023).
Dengan begitu, pihak KPKNL Malang hanya akan menunggu dari pemohon lelang apakah akan melakukan lelang kembali atau tidak.
"Saat ini kami masih menunggu kebijakan dari pemohon lelang terkait apakah ada permohonan lelang kembali atau tidak," ungkapnya.
Disisi lain, ia menjelaskan bahwa KPKNL sifatnya pasif dalam membuka penawaran objek lelang. Pihaknya melakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan bahwa setiap ada permohonan yang telah dinyatakan lengkap dan sesuai persyaratan, tidak boleh melakukan penolakan.
"Ini diibaratkan atau analoginya seperti hakim atau pengadilan yang tidak boleh menolak gugatan. Sepanjang gugatan lengkap dan sesuai ketentuan," jelasnya.
Sementara, salah satu perwakilan user dari apartemen dan kondotel MCP, Totok Hermianto mengaku sedikit lega atas lelang yang dilakukan KPKNL kini sepi peminat.
"Kita senang dan lega, sesuai harapan dan target kita jangan sampai ada pembeli untuk lelang ketiga ini," katanya.
Sebab, pada lelang ketiga ini kurator memasukkan unit yang sebenarnya sudah terjual atau sudah milik para user. Seharusnya, seperti pada lelang pertama dan kedua bahwa kurator hanya melelang sejumlah unit yang belum terjual.
"Kalau terjual, kan di situ ada unit-unit kita. Intinya sepanjang dia tidak memasukkan unit kita, ya silahkan di lelang gak masalah, seperti yang pertama dan kedua," tuturnya.
Saat ini, para user hanya akan melihat dan menunggu langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh kurator apakah akan mengajukan lelang kembali ke KPKNL atau tidak.
Jika kurator mengajukan kembali lelang dengan memasukan unit milik para user, user akan melakukan tindakan laporan sesegera mungkin.
"Sekarang kita ya wait and see saja kedepan dari kurator gimana. Kalau mengajukan lelang lagi, punya kita dimasukan atau tidak. Kalau dimasukan, kita siap tinggal kirim surat ke Kementerian, BUMN sampai Dirut BTN," tandasnya.(*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |
Tim Futsal Putra Kabupaten Lamongan Amankan Tiket Porprov Jatim 2025
Jelang Porprov Jatim 2025, Kondisi Gor Ken Arok Kota Malang Memprihatinkan
Demi AI dan Energi Bersih, Google Bangun Tiga Proyek Nuklir 600 MW di AS
Rusdi Kirana Nyatakan Dukungan Penuh Perangi Narkoba
Khofifah Optimis Jatim Jadi Pelopor Transformasi Sanitasi Nasional
Dari Pengusaha Rambah Praktisi Hukum, Peter Sosilo Raih Gelar Doktor
Perempuan di Kota Malang Laporkan Mantan Suami Gegara Tega Kasihkan Anaknya ke Orang Kaya
Tasyakuran 732 Tumpeng Serentak Peringati Hari Jadi Kabupaten Mojokerto
Wapres Gibran Ajak Generasi Muda Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional
Pemerintah Beri Tanggapan Keras Terhadap Aksi Premanisme Berbasis Ormas