TIMESINDONESIA, JAKARTA – Calon Presiden Nomor urut 02, Prabowo Subianto mengakui jika dirinya memang memiliki lahan seluas 340.000 hektare di Kalimantan Timur dan Aceh. Hal itu disampaikan di sesi akhir Debat Pilpres 2019 kedua, Minggu (17/2/2019) malam.
Diakhir sesi debat, Prabowo menyampaikan apresiasi apa yang telah dilakukan pemerintah Presiden Jokowi. Namun, Prabowo dan Sandiaga Uno memiliki falsafah berbeda dalam urusan menangani bangsa Indonesia.
“Kami berpegang teguh pada falsafah keadilan menuju kemakmuran. Negara harus hadir dengan aktif dan rinci untuk masyarakat. Kita harus menjaga kekayaan kita supaya tidak lari ke luar negeri. Itu yang ingin saya tegaskan,” tegasnya.
Selain itu, Prabowo juga mengakui bahwa lahan yang dimilikinya, seperti yang dituduhkan Jokowi. Bahwa Prabowo memiliki lahan sangat luas di Kalimantan Timur, sebesar 220.000 hektare. Selain itu, di Aceh Tengah 120.000 hektare.
"Saya juga minta izin, tadi disinggung tentang tanah yang katanya saya kuasai ratusan ribu di beberapa tempat, itu benar. Tapi, itu adalah HGU. Itu adalah milik negara. Jadi, setiap saat negara bisa ambil kembali, dan kalau untuk negara, saya rela mengembalikannya itu semua. Tapi dari pada jatuh ke orang asing, lebih baik saya kelola. Karena saya nasionalis dan patriot," kata Prabowo, saat debat Pilpres 2019 kedua.(*)
Pewarta | : Imadudin Muhammad |
Editor | : Yatimul Ainun |
Jelang Porprov Jatim 2025, Kondisi Gor Ken Arok Kota Malang Memprihatinkan
Demi AI dan Energi Bersih, Google Bangun Tiga Proyek Nuklir 600 MW di AS
Rusdi Kirana Nyatakan Dukungan Penuh Perangi Narkoba
Khofifah Optimis Jatim Jadi Pelopor Transformasi Sanitasi Nasional
Dari Pengusaha Rambah Praktisi Hukum, Peter Sosilo Raih Gelar Doktor
Perempuan di Kota Malang Laporkan Mantan Suami Gegara Tega Kasihkan Anaknya ke Orang Kaya
Tasyakuran 732 Tumpeng Serentak Peringati Hari Jadi Kabupaten Mojokerto
Wapres Gibran Ajak Generasi Muda Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional
Pemerintah Beri Tanggapan Keras Terhadap Aksi Premanisme Berbasis Ormas
Kemenag Perketat Perlindungan Jemaah Haji Khusus, Asuransi dan Rumah Sakit Tak Boleh Sekadar Formalitas