TIMESINDONESIA, SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. Ia dianggap terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa divonis 6 tahun 8 bulan penjara.
Begitu juga demikian, vonis yang diterima oleh Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris lebih rendah dari tuntutan. Abdul Haris divonis 1 tahun enam bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, Asri Puji Rahayu ibu kandung Salsa Yonaf Oktavia (20) salah satu korban Tragedi Stadion Kanjuruhan asal Kelurahan Gadang gang 17 B nomor 56 mengaku ikhlas. Ia mengaku, telah pasrah dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Saat dikonfirmasi via telepon, ia menuturkan berbesar hati melihat kenyataan anak semata wayangnya turut menjadi korban tragedi Stadion Kanjuruhan.
Ia mengaku tak sendiri, pasalnya ia bersama 66 keluarga korban lain yang tergabung dalam paguyuban saling menguatkan, dan merelakan peristiwa naas yang menimpa keluarganya.
"Kami sejak awal, saling menguatkan untuk berbesar hati walau keluarga menjadi korban tragedi Kanjuruhan, kita beriman, secara pribadi berjuang berbesar hati untuk ikhlas," ungkapnya, Jumat (10/3/2023).
Asri menuturkan, jika saat ini ia bersama keluarga korban yang lain tak ingin berlarut dalam kesedihan dan lebih realistis menapaki kehidupan kedepan. Sejauh peristiwa naas menimpa anaknya, ia mengaku telah mendapat pendampingan dari tim trauma healing dari pemerintah daerah.
"Bantuan sudah dari pemda hingga kepolisian, bahkan keluarga korban yang punya anak sekolah disupport biaya sekolah hingga lulus SMA, termasuk lapangan kerja," ujarnya.
Sementara Abdul Haris, terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan, divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Terdakwa dinilai bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian atau luka-luka.
Sidang pembacaan vonis digelar sekitar pukul 10.35 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Haris hadir dengan memakai kemeja putih dan celana hitam
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, seperti dilansir detikJatim, Kamis (9/3/2023)
Sedangkan tiga terdakwa lainnya dari kepolisian, yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), dan Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim) didakwa Pasal 359, yang menyebabkan kematian atau luka-luka karena kealpaan.(*)
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
PM Australia Albanese Akan Kunjungi Indonesia Usai Menang Pemilu
Menko Pangan: Kapolri Kunci Sukses Swasembada
Guru Besar Unair: Kebebasan Berpendapat Dilindungi Konstitusi, Tapi Harus Bertanggung Jawab
Mengagumkan, Batik Saji Pacitan Tembus hingga Pasar Ekspor Swiss
Bupati Probolinggo Tinjau Proyek Pemulihan Pasca-Bencana, Warga Ucapkan Terima Kasih
Dollar Menguat, Bagaimana Nasib Bank Syariah?
Audisi Putri Hijabfluencer Jabar 2025, Wadah Muslimah Gali Potensi dan Inspirasi
Hotel Tugu Malang Tampilkan Akulturasi Budaya di Ruang Baba Peranakan
Program MBG di Jatim Tingkatkan Gizi dan Perekonomian Warga
CEK FAKTA: Tidak Benar! Peserta Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates Dapat Bansos Rp150 Ribu