TIMESINDONESIA, JAKARTA – Hal makruh saat puasa Ramadan menjadi satu aspek penting yang perlu diperhatikan dan diketahui oleh seluruh umat islam di bulan Ramadan. Segala kegiatan puasa mayoritas hanya mengetahui dari aspek kewajiban atau bahkan Sunnah saja, sementara beberapa perilaku makruh masih saling silang pendapat.
Mengetahui beberapa perilaku makruh saat puasa tentunya menjadi satu aspek yang sama pentingnya untuk mengetahui hal wajib dan Sunnah selama melaksanakan puasa Ramadan 2023.
Semua aspek terkait hal makruh saat puasa ini akan bernilai ibadah jika ditinggalkan atau bahkan juga tidak berdosa jika dilakukan, umat muslim tinggal memilih dan memiliah sesuai dengan peningkatan kualitas diri selama bulan puasa.
Akan tetapi mungkin alangkah lebih baiknya jika semua perilaku yang bersifat makruh ini untuk ditinggalkan dan lebih memilih untuk mengendalikan diri dari perilaku tersebut. Jika ada kondisi darurat tertentu yang bersifat mudharot maka mungkin bisa menjadi pertimbangan untuk melaksanakan segala hal makruh ini.
Semua aspek terkait hal-hal yang makruh dibawah ini akan menjadi pertimbangan serta gambaran bagi semua umat muslim mengenai fenomena-fenomena sehari-hari tidak biasa saat melaksanakan ibadah puasa. Berikut merupakan penjelasan lebih lengkapnya.
Semua aspek perilaku makruh di bawah ini memiliki sumber jelas. Salah satunya adalah menurut keterangan dari Al-Habib Zein bin Ibrahim bin Smith dalam kitab Al-Taqrirat alSadidah hal. 447 sampai 448, sehingga rujukannya akan sangat valid.
Berkumur dan menghirup air ke dalam hidung secara berlebihan
Aspek pertama terkait Hal makruh saat puasa adalah berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Hal ini memang umum dilakukan saat berwudhu, sebab hukumnya memang Sunnah, akan tetapi pada saat melaksanakan puasa, khsusunya wudhu di siang hari perilaku ini masuk kategori makruh, sehingga akan lebih baik ditinggalkan.
Semua umat muslim tentu mengetahui bahwa aspek yang akan membatalkan puasa diantaranya adalah memasukkan makanan ke dalam perut, akan tetapi jika hanya sampai pada mulut mungkin tidak membatalkan. Maka hal ini bersifat makruh, sebab dikhawatirkan akan tertelan.
Hukum mencicipi makanan saat puasa diperbolehkan dengan beberapa syarat khusus, seperti langsung meludahkan makanan tersebut tanpa menelannya untuk megetahui kualitas rasa. Akan tetapi jika mencicipi makanan karena tidak ada darurat atau disengaja maka hal ini masuk kategori hal makruh saat puasa.
Perilaku makruh selanjutnya adalah berbekam. Meski tujuannya untuk kesehatan dan tidak ada unsur yang membatalkan maka ada baiknya jika proses berbekam ini akan lebih baik jika dilakukan pada malam hari.
Selanjutnya terkait perilaku makruh saat puasa adalah mencium harum wewangian. Tidak bisa dipungkiri bahwa proses untuk mencium bau wewangian ini akan berdampak besar pada kenyaman-kenyamanan saat puasa yang tentu tidak diperbolehkan.
Hal makruh saat puasa selanjutnya adalah mandi dengan cara berendam. Mungkin ini bisa direalisasikan dengan berenang di siang hari yang dikhawatirkan ada cairan air masuk secara sengaja atau tidak sengaja, atau mungkin dengan niat agar tubuh menjadi lebih segar dalam menahan panas siang hari.
Selanjutnya aspek yang dimakruhkan adalah melakukan siwak, umumya hal ini mungkin bisa ditemukan pada muslim saat sebelum shalat karena bersifat Sunnah. Akan tetapi pada saat bulan Ramadan khususnya di siang hari perilaku ini bersifat makruh. Namun menurut pendapat dari Imam al-Nawawi kegiatansiwak ini tidak dimakruhkan
Hal makruh saat puasa juga berlaku pada muslim yang lebih banyak melakukan aktifitas diluar ibadah, mulai dari terlalu banyak makan saat berbuka dan sahur, atau juga terlalu banyak tidur di siang hari, hingga membicarakan hal-hal yang tidak penting.
Melakukan syahwat-syahwat yang diperbolehkan seperti mencium istri
Jenis perilaku makruh yang terakhir adalah indikasi adanya syahwat yang dilakukan oleh pasangan suami istri. Alasan syahwat kepada istri ini perlu ditahan saat melaksanakan puasa, khususnya pada siang hari tentu dikhawatirkan akan mendatangkan kegiatan lain yang membatalkan puasa.
Semua penjelasan mengenai hal makruh saat puasa dengan 9 kriteria diatas patut untuk dipahami oleh semua muslim dalam mencapai ibadah puasa berkualitas.(*)
Pewarta | : Yatimul Ainun |
Editor | : Imadudin Muhammad |
Polres Magetan Ungkap 3 Kasus Premanisme, Warga Diminta Tidak Takut Melapor
DPMPTSP Bontang Dukung UMKM Melalui Diseminasi dan Pendampingan Penerbitan NIB
Persewangi Banyuwangi Optimistis Amankan Tiket 8 Besar Liga 4 Nasional
Polres Pemalang Amankan Remaja Bawa Senjata Tajam
Pria di Banyuwangi Bacok Tetangga, Dipicu Serempetan Motor
DPMPTSP Kota Bontang Hadir di Munas VII APEKSI 2025, Dorong Promosi Daerah dan Perkuat Jejaring Investasi
Manajer Tersangkut Masalah Hukum, Arema FC Pastikan Tim Tetap Fokus Hadapi Liga 1
Hujan Deras Picu Banjir di Dua Kelurahan di Bondowoso
Desi Prakasiwi Komitmen Genjot Prestasi Sepak Bola Putri Banyuwangi
DPMPTSP Bontang Tekankan Pentingnya Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Legalitas dan Kelestarian