Polda Jatim Terapkan Sistem Rayonisasi
Jumat, 07 Mei 2021 - 15:51 | 192.97kTIMESINDONESIA, SURABAYA – Ditlantas Polda Jatim telah membagi wilayah di Jatim menjadi 7 rayon. Surabaya sendiri termasuk dalam rayon 1, rayon 1 terdiri dari Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Mojokerto.
Sistem rayonisasi ini masyarakat yang berada pada satu rayon diperbolehkan melintas tanpa dilakukan penyekatan. Misal masyarakat Sidoarjo hendak ke Surabaya diperbolehkan melintas antar kota.
Meski demikian kata Latiif, masyarakat yang hendak melintas dalam satu rayon tetap akan dilakukan pengecekan KTP, meskipun Plat nomor pengendara masih dalam satu rayon.
Dari rayonisasi tersebut ada masyarakat Sidoarjo yang datang ke Surabaya dengan tujuan bukan untuk bekerja akan tetapi sekedar nongkrong, itu diperbolehkan.
Sementara masyarakat yang bukan dari rayon 1 melintas di perbatasan rayon 1 maka akan dilakukan penyekatan dan diminta untuk menyerahkan dokumen yang sudah ditentukan misalnya surat tugas dari perusahaan dan lain sebagainya.(*)
Fotografer | : Adhitya Hendra |
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Adhitya Hendra |