Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Menanti Kebijakan Omnibus Law dalam Memperkuat Perekonomian Nasional

Kamis, 09 Januari 2020 - 10:43 | 63.20k
Aprilia Masruroh, Mahasiswa Prodi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi (FIA), Universitas Islam Malang (UNISMA).
Aprilia Masruroh, Mahasiswa Prodi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi (FIA), Universitas Islam Malang (UNISMA).
FOKUS

Universitas Islam Malang

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Pada saat ini ramai diperbincangkan mengenai RUU Omnibus Law yang disampaikan oleh presiden RI Joko Widodo saat menyampaikan pidato pertamanya setelah dilantik menjadi presiden periode tahun 2019-2024 pada tanggal 20 Oktober 2019. Omnibus Law yang menjadi prioritas, yakni RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan.

Omnibus Law sendiri merupakan suatu undang-undang yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa undang-undang sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana. Salah satu negara seperti Amerika Serikat yang dapat dijadikan contoh keberhasilan dalam menerapkan Omnibus Law yang biasa juga disebut dengan Omnibus Bill.

Advertisement

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Tujuan dari omnibus law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan diharapkan dapat menyederhanakan kendala regulasi yang berbelit-belit dan panjang serta dapat memperkuat perekonomian nasional dengan memperbaiki ekosistem investasi dan daya saing Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

Pemerintah mengidentifikasi setidaknya ada 82 UU dan 1.100 Pasal yang akan terdampak Omnibus Law dan akan diajukan ke DPR. Untuk memperlancar pembahasan omnibus law pemerintah membentuk Satuan Tugas (satgas) beranggotakan 127 orang yang terdiri atas perwakilan atau lembaga terkait, pengusaha, akademisi, kepala daerah, dan tokoh-tokoh masyarakat.

Dikutip dari Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019 tentang Satuan Tugas bersama Pemerintah dan Kadin memiliki tiga tugas inti diantaranya melakukan konsultasi publik omnibus law cipta lapangan kerja dan perpajakan, melakukan inventarisasi masalah dan memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan omnibus law hasil konsultasi publik, serta melaksanakan tugas terkait lainnya sesuai arahan dalam rangka konsultasi publik omnibus law.

Saat ini, draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan akan di tandatangani oleh Presiden sebelum diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI. Sebagaimana disampaikan pemerintah draf rancangan undang-undang cipta lapangan kerja terdiri dari sebelas klaster, yaitu: 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi.

Sedangkan, RUU Perpajakan sebagaimana disampaikan pemerintah terdiri dari enam klaster, yaitu: 1) Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh Bunga, 2) Sistem Teritorial Penghasilan Deviden luar negeri akan dibebaskan pajak asalkan diinvestasikan di Indonesia, 3) Subjek Pajak Orang Pribadi, orang Indonesia yang tinggal di luar negeri 183 hari berubah menjadi subjek pajak luar negeri dan tidak membayar pajaknya di Indonesia, untuk orang asing yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari berubah menjadi subjek pajak di dalam negeri dan membayar pajaknya di Indonesia dari penghasilannya yang berasal dari Indonesia, 4) Meningkatkan kepatuhan perpajakan dengan mengatur ulang sanksi dan imbalan bunganya, 5) Pajak transaksi elektronik yang dibuat sama dengan pajak biasa, dan 6) Insentif-insentif pajak seperti Tax Holiday, Super Deduction, Tax Allowance, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), PPh surat berharga, dan Insentif pajak daerah dari pemerintah daerah.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Penggunaan konsep omnibus law mungkin bisa menjawab persoalan tumpang tindih aturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, karena konsep omnibus law masih baru bagi Indonesia sehingga muncul keraguan apakah omnibus law benar-benar efektif untuk mengatasi masalah peraturan yang berbelit dan tumpang tindih apabila diterapkan di Indonesia yang menganut sistem negara hukum.

Menurut saya, konsep omnibus law bisa diterapkan meskipun di Indonesia menganut sistem negara hukum. Hal ini dikarenakan proses pembuatan omnibus law bisa jadi tidak jauh berbeda dengan pembuatan undang-undang pada umumnya hanya saja konsep atau metodenya yakni dengan merampingkan regulasi dari segi jumlah peraturannya dan penyederhanaan aturan agar lebih mudah dipahami. Namun, prosesnya juga bisa dikatakan tidak mudah karena merupakan hal baru untuk diterapkan di Indonesia.

Meski omnibus law memungkinkan apabila diterapkan di Indonesia, jangan sampai memunculkan persoalan yang berpengaruh pada peraturan lainnya. Sehingga sudah tepat apabila pemerintah juga menyiapkan peraturan turunan omnibus law baik dalam bentuk rancangan dan revisi Peraturan Pemerintah (PP), maupun rancangan Peraturan Presiden (Perpres). Sebaiknya pemerintah juga perlu memperhatikan hal-hal yang terkait dan tidak perlu terburu-buru dalam membuat RUU omnibus law. Agar saat omnibus law di terapkan memang efektif untuk mengatasi kendala regulasi yang berbelit sehingga tujuan untuk memajukan ekonomi nasional dapat terwujud. Selain itu, pemerintah juga harus membatasi investor asing maupun tenaga kerja asing agar tidak mematikan investor maupun tenaga kerja dari dalam negeri. Adanya omnibus law diharapkan tidak hanya menguntungkan bagi pengusaha besar dan golongan terkait saja, tapi benar-benar menyeluruh hingga ke sektor UMKM dan masyarakat kecil sehingga tercipta kemajuan ekonomi nasional yang menyeluruh.

Langkah pemerintah saat ini dalam menyusun RUU Omnibus Law merupakan hal baik yang perlu di dukung apabila memang benar-benar menghasilkan manfaat bagi negara maupun masyarakat luas, dengan lebih menyederhanakan regulasi sehingga dapat mudah dipahami dan menghilangkan regulasi yang menghambat. Oleh karena itu, pemerintah harus menyusun RUU Omnibus Law dengan cermat dan tepat sasaran sesuai tujuan awal “RUU Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan” dalam memperkuat perekonomian nasional, serta melibatkan publik atau masyarakat luas secara terbuka dan transparan untuk mengawasi sekaligus bisa memberikan kritik, saran, maupun langkah solutif yang dapat dijadikan pemerintah untuk mengevaluasi kebijakannya.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

*)Penulis: Aprilia Masruroh, Mahasiswa Prodi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi (FIA), Universitas Islam Malang (UNISMA).

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES