Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Penertiban Lokasi Kalijodo Sebagai Tempat Prostitusi

Senin, 13 Januari 2020 - 16:53 | 101.25k
Salman Al-Farisi, Mahasiswa Prodi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Administrasi (FIA), Universitas Islam Malang (Unisma).
Salman Al-Farisi, Mahasiswa Prodi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Administrasi (FIA), Universitas Islam Malang (Unisma).
FOKUS

Universitas Islam Malang

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Publik digegerkan dengan penutupan lokasi Kalijodo sebagai tempat prostitusi oleh gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Puranama atau ahok di Jakarta. Pada 5 Juni 2017 gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnaha atau lebih di kenal dengan nama Ahok. Menurutnya lokasi ini mengundang banyak masalah-masalah sosial.

Masalah tersebut diantaranya seks bebas, tempat perkumpulan para preman dan tempat berrsarangnya kegiatan kriminalitas. Penutupan dan penertiban lokasi ini berguna agar lokasi ini di jadikan sebuah taman hutan kota yang indah dan akan berdampak baik bagi kota Jakarta.

Advertisement

Dengan adanya pembangunan taman hutan kota atau lebih dikenal dengan ruang terbuka hijau (RTH) maka masyarakat dan pemerintah merasa di untungkan dan membawa dampak baik bagi kota Jakarta.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Penutupan dan penertiban lokasi ini sangat menguntungkan bagi kedua belah pihak yaitu masyarakat dan pemerintah. Namun masyarakat yang tinggal di daerah lokasi kalijodo merasa dirugikan karena masyarakat terebut pemukimannya yang mereka tempati digusur oleh pemerintah. Sebab-sebab digusurnya lokasi ini adalah sarang dari kegiatan prostitusi, tempat kriminalitas, tanah yang ditempati penduduk merupakan tanah milik negara. serta telah melanggar undang-undang agraria.

Namun lokasi Kalijodo ini lebih di kenal dengan lokasi yang berdampak negatif serta lokasi ini lebih dikenal oleh masyarakat sebagai tempat kegiatan prostitusi. Kegiatan prostitusi sangat  marak sekali di daerah ini. Dengan harga yang relatif murah dan banyak di kunjungi pria hidung belang. Lokasi ini sangat terkenal tidak dikalangan msayarakat DKI Jakarta namun juga terkenal di luar DKI Jakarta.

Lokasi yang dikenal dengan tempat prostitusi yang tarifnya relatif murah. Namun lokasi ini juga terkenal dengan lokasi yang sering terjadi kriminalitas. Kegiatan kriminalitas ini sering terjadi di lokasi ini. Kalijodo juga sering di kenal dengan dengan kegiatan ini. Namun di kalangan masyarakat DKI Jakarta lebih dikenal sebagai lokasi prostistusi. Gubernur DKI Jakarta menutup lokasi ini dan merubahnya menjadi taman terbuka hijau (RTH).

Sebagai solusi mengenai permasalahan ini adalah di rubahnya menjadi lokasi yang bermanfaat seperti ruang terbuka hijau (RTH). Namun di dalam penertiban lokasi ini banyak masyarakat yang dirugikan terutama masyarakat yang mendiami lokasi kalijodo. Seperti masyarakat yang kehilangan tempat tinggal mereka akibat penertiban lokasi ini.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Pemberdayaan mauyarakat

Lokasi Kalijodo ini  merupakan lokasi yang banyak di tempati penduduk. Akibat dari di tertibkan lokasi ini banyak masyarakat yang kehilangan tempat tinggal serta pekerjaan mereka. Namun paling banyak adalah kehilangan tempat tinggal mereka yang ditempati selama turun-temurun dan lokasi ini telah ada sejak lama. Pemasalahan dalam permasalah ini adalah masyarakat yang menggalami penggusuran penggusuran. Akibat dari  penggusuran ini masyarakat yang mendiami lokasi Kalijodo ini mengalami kehilangan pekerjaan mereka dan akibatnya mereka tidak memiliki pekerjaan lagi terutama pada germonya atau lebih dikenal sebagai PSK (Pegawai Seks Komersial).

Banyak masyarakaty disana yang mengalami profesi mereka. Akibatnya masyarakat disana mengalami pengganguan sebaiknya pemerintah Jakarta harus lebih memberdayakan masyarakat disana agar mereka bisa berprofesi seusai pasca penertiban lokasi tersebut. Tujuan di lakukan pemberdayaan ini adalah agar masyarakat disana dapat mencukupi kebutuhan hidupnya dengan diberdayakan masyarkatnya. Program pemerintah dalam penertiban lokasi yang dianggap tempat maksiat ini sudah benar namun pemerintah kurang memperhatikan masyarakat yang mengalami penggusauran. Pemerintah sebaiknya juga melihat dari sisi-sisi Psikologis dan sosial, gunanya untuk melihat kebutuhan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.

Kebijakan pemerintah DKI Jakarta sudah baik namun masyarakat kurang diberdayakan pasca penggusuran lokasi Kalijodo. Pemberdayaan masyarakat dari segi sosial dan psikologis ini sangat diperlukan guna mencukupi kebutuhan masyarakat tersebut. Sebaiknya masyarakat diberdayakan dengan pemberdayaan mengenai wirausaha dengan mendirikan program-program seperti program-program teknik menjahit pakaian atau pengolahan limbah plastik menjadi barang yang berguna. Program ini berguna untuk pemerinrah dan masyarakat. Program ini sangat diperlukan, jika pemerintah mulai membuat program seperti ini maka pemerintah dapat menanggulani atau menimalisir program penggaguran dari pasca dilakukannya penertiban lokasi Kalijodo ini.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Masalah penertiban lokasi Kalijodo ini dilakukan atas dasar undang-undang. Pertama lokasi ini di tertibkan karena lokasi ini sering dijadikan tempat seks bebas serta sering terjadi kriminalitas. Kegiatan seks bebas sering terjadi di daerah ini dengan harga yang murah maka tempat ini sering di terjadi kegiatan seks bebas serta kumpulan para preman dan kriminalitas. Kedua pemerintah DKI Jakarta menutup lokasi ini karena lokasi ini  terdiri di atas tanah milik negara. Gubernur DKI Jakarta menutup lokasi ini karena hal tersebut. Ketiga lokasi ini trelah melanggar undang-undang agraria.

Kebijakan pemerintah

Penertiban lokasi Kalijodo ini adalah di alihfungsikan lahan milik pemerintah menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Semulanya lokasi ini berguna untuk kegiatan seks bebas dan kumpulnya kriminalitas. Maka dari itu pemerintah DKI Jakarta mulai menertibkan lokasi ini dibantu dengan Polisi dan TNI guna tidak terjadi kericuhan saat penertiban berlangsung. Kebijakan pemerintah dalam penertiban lokasi ini sangat lah baik namun di balik penertiban lokasi ini, pemerintah tidak melihat dampak psikolgis dan sosial dari kegiatan penertiban lokasi Kalijodo ini.

Alasan utama dari penertiban lokasi ini adalah karena lokasi yang didiami oleh penduduk ini adalah tananh milik negara dan penduduk yang mendiami tanah ini harus ditertibkan serta lokasi ini sering dijadikan sebagai tempat yanh negatif seperti bogem dan kumpulan preman. Maka dari itu tempat ini diubah menjadi RTH (Ruang Terbuka Hijau). Yang akan berdampak positif bagi masyarakat dan pemerintah.

Penertiban lokasi Kalijodo merupakan suatu hal yang baik namun masyarakat yang mengalami penertiban maerasa dirugikan karena mereka banyak yang mengalami kehilangan profesi mereka terutama para PSK (Pekerja Seks Komersial) yang mengalami kehilangan profesi. Berharap untuk pemerintah sebaiknya pihak dari pemerintah membuat program pemberdayaan bagi masyarakat yang telah mengalami penggusuran terutama pada PSK (Pekerja Seks Komersial).

Semisal program pembedayaan perempuan agar tidak menjadi germo atau PSK lagi atau bisa membuat program seperti pemberdayaan misalnya program mengolah limbah menjadi barang yang bernilai tinggi atau sebagaina. Hal ini guna menanggulani angjka pengganguran yang terjadi pasca penertiban lokasi Kalojodo. Hal ini guna menuju masa depan bangsa Indonesia.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

*)Penulis: Salman Al-Farisi, Mahasiswa Prodi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Administrasi (FIA), Universitas Islam Malang (Unisma).

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES