Peristiwa

Asyik! Tahun 2016, Kabupaten Malang Berlakukan Sistem Online

Jumat, 20 November 2015 - 17:30 | 67.28k
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, Purnadi. Foto: hafiz/malangtimes
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, Purnadi. Foto: hafiz/malangtimes
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Pada tahun 2016 mendatang, serba pelayanan secara online, akan diterapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang. Terutama terkait dengan pembuatan akta kelahiran. Program tersebut untuk membuat kenyamanan, kepuasan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, Purnadi, saat ditemui MALANGTIMES, Jumat (20/11/2015) di kantornya. Menurutnya, sistem online dalam pembuatan akta kelahiran, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Advertisement

"Hal itu juga meminimalisir terjadinya antrian panjang di kantor Dispenduk. Ini untuk memudahkan masyarakat. Jadi, nanti tidak perlu mengantri lama di kantor Dispendukcapil untuk mendapatkan akta kelahiran," katanya.

Secara teknis jelas Purnadi, pemerintah akan bekerjasama dengan Rumah Sakit, Puskesmas yang ada di Kabupaten Malang. Jadi, setiap kelahiran bayi, akan langsung bisa dibuatkan akta kelahiran dan akan dibantu oleh pihak Rumah Sakit atau Puskesmas yang bersangkutan dalam pengisian blanko online.

"Tidak sampai tiga hari, akta kelahiran sudah bisa sampai ditangan. Kami kordinasi dengan rumah sakit atau Puskesmas yang ada di Kabupaten Malang. Maksimal tiga hari akta kelahiran akan bisa sampai ke tangan orang tua bayi, dan bisa diambil di rumah sakit atau Puskesmas yang bersangkutan," terangnya.

Selain itu, pihaknya akan kordinasi juga dengan seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Malang. Hal itu untuk mendata para siswanya yang belum mempunyai akta kelahiran. "Target dari Dispendukcapil agar semua anak dibawah usia 18 tahun, di wilayah Kabupaten Malang sudah memiliki akta kelahiran," ujarnya.

Fokus utamanya adalah mendahulukan akta kelahiran untuk anak usia dibawah 18 tahun. "Kini, masyarakat tidak perlu cemas karena semua biaya pembuatan akta kelahiran berikut KTP maupun akta kematian tidak dipungut biaya sepeserpun. Hal ini sudah menjadi tanggungjawab Dispendukcapil dalam melayani masyarakat Kabupaten Malang," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : =

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES