TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan ribuan barang kena cukai dan paket ilegal senilai lebih dari Rp358 juta, Rabu (14/12/2022). Barang tersebut hasil selama periode Desember 2021 hingga September 2022.
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto mengungkapkan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan terhadap barang ilegal yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Yogyakarta, Satpol PP, Kejaksaan, Polri, TNI dan aparat penegak hukum lainnya.
“Pemusnahan barang-barang itu dilakukan dengan cara dibakar dengan tujuan untuk merusak dan menghilangkan fungsi awal barang sehingga tidak bisa dipergunakan lagi,” jelas Eko.
Rincian barang-barang yang dimusnahkan yakni 127.674 batang dan 1.950 gram tembakau, 860 liter minuman beralkohol. Kemudian ada lebih dari 700 barang ilegal berupa aksesoris, perhiasan, pakaian, sex toys dan lainnya.
Dengan pemusnahan ini, Bea Cukai Yogyakarta melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi atau dilarang serta mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. (*)
Pewarta | : Hendro Setyanto Baskoro |
Editor | : Deasy Mayasari |
Hybrid Teraman dan Bertenaga JAECOO J7 SHS Kantongi 5 Bintang Euro NCAP
Tiga Resep Kopi Kekinian ala Kafe, Yuk Bikin Sendiri
Cegah Risiko Alergi dan Asma, Bersihkan Kipas Angin Milik Anda Secara Berkala
Bukan Tumbuhan Asli Korea, Tapi Disebut Negeri Ginseng
Cha Eun Woo Daftar Wamil untuk Band Militer
From Trash Collector to the Holy Land: Bejo Purwasanto’s Journey to Hajj 2025
Wisata Kuliner Sambil Menikmati Pesona Sungai Musi di Palembang
Peran APBN Mewujudkan Pendidikan Bermutu
Tantang Arema di Stadion Kanjuruhan, Persik Kediri Bertekad Bawa Pulang 3 Angka
Pecatur Muda Indonesia Shafira Devi Harfesa Lolos ke Piala Dunia Catur 2025