TIMESINDONESIA, BANTUL – Kasus penipuan dengan terlapor ATR (57) warga Srimartani Piyungan Bantul. Terhadap korban BS (38) warga Kotagede Yogyakarta dengan nilai kerugian Rp 60 Juta. Dapat diselesaikan melalui pendekatan dan mekanisme Restorative Justice.
Keputusan untuk tidak melanjutkan proses hukum terkait kasus ini tidak lepas dari peran Satreskrim Polres Bantul sebagai mediator antara pihak terlapor dengan pihak korban.
Kasatreskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha menjelaskan, permohonan Restorative Justice diajukan pihak korban. Setelah terjadi kesepakatan dari kedua pihak dan dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditanda tangani pihak terlapor dan korban.
"Kesepakatan tercapai setelah terlapor memenuhi tuntutan korban, berupa pengembalian kerugian yang timbul akibat tindak penipuan," jelas AKP Archye Nevadha saat dihubungi, Sabtu (12/11/2022).
Berdasarkan surat pernyataan tersebut, Kapolres memerintahkan Kasatreskrim untuk melalukan gelar perkara khusus. Mempertemukan kedua pihak untuk melakukan mediasi. Berdasarkan hasil gelar perkara khusus, Kapolres akan mengambil keputusan.
Selain syarat formil berupa kesepakatan antar kedua belah pihak. Terdapat syarat materiil yang harus dipenuhi agar dapat menempuh mekanisme Restorative Justice. Seperti terlapor bukan residivis, bukan tindak pidana korupsi dan tidak menghilangkan nyawa orang lain.
Bila kasus dapat diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice. Maka Polres Bantul akan mengeluarkan surat keterangan yang ditanda tangani oleh Kapolres. Sebagai bukti yang memiliki kekuatan hukum. Untuk dapat digunakan sebagai penjelasan.
Berdasarkan hasil gelar perkara khusus, terlapor yang sempat ditahan akhirnya dibebaskan. Sehingga kedua pihak sudah mendapatkan rasa keadlian. Setelah mengembalikan uang korban senilai Rp 60 Juta. Sebagai kerugian akibat tindak penipuan.
Tindak pidana penipuan ini dilaporkan pada 11 Mei 2019 lalu. Saat itu terduga pelaku menawarkan sebidang tanah kepada pelapor yang terletak di Desa Srimartani Piyungan Bantul. Tanah seluas 100 meter persegi ditawarkan Rp120.000.000.
Korban yang tertarik untuk membeli, menyerahkan uang muka Rp60 Juta sesuai dengan permintaan terlapor. Namun saat menanyakan keberadaan sertifikat hak milik atas tanah tersebut, pelaku berbelit-belit dan berupaya menghindar.
Korban yang merasa curiga, mencoba mencari keberadaan sertifikat dan akhirnya mengetahui tanah yang sama sudah dijual kepada orang lain sebelum korban. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa ini ke Polres Bantul. Mendapat laporan petugas langsung mengamankan terlapor. Selanjutnya dimasukan ke tahanan Polres Bantul. Baru masuk tahanan Senin 7 November 2022, Jum'at 11 November 2022 terlapor dibebaskan. (*)
Pewarta | : Totok Hidayat |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Hotel Tugu Malang Tampilkan Akulturasi Budaya di Ruang Baba Peranakan
CEK FAKTA: Tidak Benar! Peserta Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates Dapat Bansos Rp150 Ribu
Dikeluhkan Jemaah Haji, Komisi VIII DPR RI Minta Menag Nego Sistem Syarikah Arab Saudi
Vasektomi di Bantul Dapat Reward Rp 1 Juta, Target 25 Peserta per Tahun
Duta Pancasila dan Peran Generasi Muda Jelang Indonesia Emas 2045
PPIH SiapkanĀ 32 Bus Ramah Disabilitas bagi Jemaah Haji Indonesia
Ayu Apriliya Kusuma, Buka Jalan Perempuan Berhijab Bangka Belitung Lewat Putri Hijabfluencer
Dalam Empat Hari Kunjungan Wisatawan ke Bantul Tembus 43.226 Orang, PAD Capai Rp 432 Juta
Pagar Tembok TPU Sumbersari Kota Malang Terancam Roboh, Pemkot Malang Dianggap Slow Respons
Kebut Persiapan Sekolah Rakyat, Pemkab Banyuwangi Geber Renovasi Gedung Balai Diklat PNS Licin