TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Sidang lanjutan gugatan perdata dalam Perkara Nomor 93/Pdt.G/2022/PN Yogyakarta yang melibatkan ahli waris almarhum Guru Besar UGM Prof Dr KRT Lucas Meliala dan almarhumah Christina Pinem memasuki putusan, Selasa (13/12/2023).
Perkara ini ditangani oleh majelis hakim Sundari SH MH sebagai ketua dengan hakim anggota yaitu Muhammad Arif Satiyo Widodo SH MH dan Yulanto Prafifto Utomo SH.
Dalam amar putusan, majelis hakim tidak menerima gugatan yang diajukan oleh dr Andreasta Meliala, putra nomor 3 dari 4 bersaudara. Alasannya, majelis hakim menilai salah satu obyek dalam gugatan masih menjadi obyek perkara di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI. Sehingga, agar tidak terjadi putusan yang saling bertentangan dan tumpang tindih, maka gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Selanjutnya, setelah membacakan amar putusan majelis hakim memberikan waktu 14 hari setelah tanggal putusan kepada para pihak, apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak?
Kuasa hukum tergugat 1 dr Andreanyta Meliala, Muhammad Yori Desiyanto SH. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
Usai persidangan, kuasa hukum tergugat 1 dr Andreanyta Meliala, Muhammad Yori Desiyanto SH mengatakan Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau sering disebut Putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Sebab, materi gugatan mengandung cacat formil.
Dalam perkara ini dr Andreanyta Meliala selaku tergugat I. Sedangkan dr Andreasta Meliala sebagai penggugatnya. Gugatan tersebut berkaitan dengan pembagian harta warisan almarhum Prof Dr KRT Lucas Meliala, Guru Besar Fakultas Kedokteran UGM.
"Namun sekali lagi, gugatan dr. Andreasta Meliala selaku penggugat ini dinyatakan tidak dapat diterima. Dalam arti dr. Andreasta Meliala selaku penggugat sebagai pihak yang di kalahkan," tegas Yori dari Kantor Hukum Layung dan Rekan Yogyakarta.
Yori menegaskan, kliennya yaitu dr Andreanyta Meliala tidak ada niatan untuk menguasai harta warisan orang tuanya.
"Klien kami hanya ingin menjaga amanat orang tua bahwa sebagian harta warisan untuk kegiatan sosial," tandas Yori.
Atas putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum tergugat 1 dr Andreanyta Meliala yaitu Muhammad Yori Desiyanto menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan kuasa hukum penggugat dr Andreasta Meliala, Girsom Hanung Utomo SH juga menyatakan pikir-pikir, apakah akan melakukan upaya banding atau tidak.
Selain itu, dalam pertimbangannya majelis hakim membebankan biaya perkara kepada dr Andreasta Meliala selaku penggugat. (*)
Pewarta | : Fajar Rianto |
Editor | : Deasy Mayasari |
Hybrid Teraman dan Bertenaga JAECOO J7 SHS Kantongi 5 Bintang Euro NCAP
Tiga Resep Kopi Kekinian ala Kafe, Yuk Bikin Sendiri
Cegah Risiko Alergi dan Asma, Bersihkan Kipas Angin Milik Anda Secara Berkala
Bukan Tumbuhan Asli Korea, Tapi Disebut Negeri Ginseng
Cha Eun Woo Daftar Wamil untuk Band Militer
From Trash Collector to the Holy Land: Bejo Purwasanto’s Journey to Hajj 2025
Wisata Kuliner Sambil Menikmati Pesona Sungai Musi di Palembang
Peran APBN Mewujudkan Pendidikan Bermutu
Tantang Arema di Stadion Kanjuruhan, Persik Kediri Bertekad Bawa Pulang 3 Angka
Pecatur Muda Indonesia Shafira Devi Harfesa Lolos ke Piala Dunia Catur 2025