TIMESINDONESIA, TULUNGAGUNG – Terseret kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG), sejumlah aset milik Crazy Rich asal Tulungagung, Candra Bayu alias Bayu Walker yang ada di Kabupaten Tulungagung disita polisi. Penyitaan dilakukan oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (30/3/2023) sore.
Beberapa aset yang disita antara lain bangunan garasi mobil mewah di dekat rumah Bayu Walker di RT 3 RW 1, Dusun Ringinagung, Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru. Di lokasi tersebut terpasang garis polisi dan pengumuman penyitaan yang bertuliskan "Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus. Tanah dan bangunan sebagaimana sertifikat nomor 3061, luas 206 m2 sedang dalam penyitaan penyidik Bareskrim Polri berdasarkan : Ijin khusus penyitaan dari PN Tulungagung Nomor : 98/PEN.PID/2023 PN TLG".
Kemudian aset lainnya yang disita yakni sebuah rumah dan sebidang tanah yang berada di Desa Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Selain menyita aset tanah dan bangunan, polisi juga turut menyita sebuah mobil mewah BMW Z4 nomor polisi AG 88 CIN dan perangkat komputer. Mobil Bayu Walker tersebut diangkut dengan truk towing bertuliskan Primkopol dengan nomor polisi D 8814 UE.
Salah seorang warga, Nia mengatakan penyitaan dan penyegelan aset milik Bayu tersebut dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB. Terkait keberadaan Bayu, yang bersangkutan tidak terlihat di rumah sejak mencuat kasus robot trading ATG sekitar 4 bulan lalu.
Terkait penyegelan dan penyitaan aset milik Bayu Walker oleh Bareskrim Polri tersebut, Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, membenarkan, namun pihaknya enggan berkomentar lebih lanjut karena bukan kewenangan Polres Tulungagung.
"Jadi memang betul tadi ada penyitaan yang dilakukan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Kami dari Polres Tulungagung hanya mendampingi saja, untuk yang lain-lain saya tidak komentar," kata AKP Agung Kurnia Putra, Kamis (30/3/2023).
Sementara itu, ketua RT 3 RW 1 Dusun Ringiangung, Desa Ringinpitu, Bambang Lubarianto yang mendampingi petugas dalam melakukan penyitaan mengatakan, petugas melakukan penggeledahan di rumah Bayu Walker sejak siang hari.
"Yang pertama itu sekitar jam setengah 12an itu menyita alat kerja, komputer-komputer, setelah itu jam setengah 6 menyita mobil BMW, setahu saya itu" kata Bambang, Kamis (30/3/2023) malam.
Sebelumnya Bareskrim Polri mengambil alih proses pemeriksaan Bayu Walker dari Polresta Malang Kota. Bayu Walker menjadi terperiksa dalam dugaan tindak kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam kasus ini Bayu diduga berperan sebagai pembuat robot trading ATG. (*)
Pewarta | : Beny Setiawan (MG-454) |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Inisiatif dan Prakarsa Prabowo atas Konflik India-Pakistan
Kick Off Perdana Piala Soeratin Cup 2025 Askab PSSI Banyuwangi Resmi Dimulai
Cegah Premanisme di Malang, Polisi Bentuk Satgas Khusus
Hilman Latief Ingatkan Jemaah untuk Patuhi Aturan agar Kegiatan Haji Lancar
Finalisasi Coretax untuk Meningkatkan Kepatuhan dan Penerimaan Pajak
Sempat Gencatan Senjata 5 Jam, India-Pakistan Tegang Lagi
Penutupan Pendakian Gunung Binaiya Diperpanjang
Waktunya Beli Sepatu! Sports Station Gelar Diskon Gede-Gedean
Kemitraan UI-UC Berkeley Makin Erat, Dorong Lompatan Riset Lintas Negara
Menebar Terang dalam Cinta dan Ilmu: Pesan Perpisahan Puteri Indonesia Intelegensia 2024