TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi menahan Ketua Gapoktan inisial S, tersangka penyalahgunaan bantuan traktor roda empat, Rabu (13/14/2023).
Ketua Gapoktan Desa Kladi Kecamatan Cermee tersebut ditetapkan sebagai tersangka Kamis 16 Maret 2023 lalu.
Setelah berkas dinilai lengkap, hari ini S diserahkan oleh jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro menjelaskan, tersangka dan barang bukti diserahkan dari jaksa penyidik ke JPU.
"Selanjutnya jaksa penuntut umum melakukan penahanan tersangka S," kata Kajari saat dikonfirmasi.
Dalam 20 hari ke depan dilakukan penahanan. Selanjutnya JPU membuat surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Surabaya.
Dia juga menegaskan, bahwa kemungkinan ada tersangka lain selain S. Sebab tindak pidana korupsi ini tidak mungkin dilakukan seorang diri.
Tetapi sejauh ini kata dia, tersangka masih berbelit-belit dan terkesan menutupi. "Tapi biar nanti terbukti di pengadilan," imbuh dia.
Dia juga menegaskan, bahwa semakin S berbelit-belit maka semakin tidak menguntungkan dirinya sendiri, terutama dalam ancaman hukumannya.
"Semakin berbelit-belit semakin memperberat dirinya," tegas Puji Triasmoro.
Kajari juga mengungkapkan, bantuan tiga traktor roda empat tersebut dipindahtangankan oleh tersangka S.
"Bisa dijual, bisa digadaikan atau disewakan. Traktornya sudah tidak ada tiga-tiganya," jelas dia.
Kajari juga menegaskan, dirinya siap menindak tegas siapapun yang menyalahgunakan bantuan dari pemerintah, apalagi yang berkaitan dengan hajat orang banyak.
"Apalagi bantuan itu ditujukan pada petani dan masyarakat kurang mampu," tegas dia.
Ditambahkan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Bondowoso, Wahyu Satrio, selama pemeriksaan tersangka mengaku lupa. Tetapi hal itu sudah biasa dalam kasus seperti ini, dimana tersangka berdalih lupa.
"Kalau pengakuannya dia menyerahkan uangnya ke orang yang tidak dikenal. Tapi itu kan lucu," jelas dia.
Dia juga menjelaskan, saat ini tersangka S dititipkan ke Lapas Klas IIB Bondowoso. "Insyaallah rencananya besok kita limpahkan ke pengadilan," jelas Wahyu.
Diberitakan sebelumnya, bantuan traktor dari Kementerian Pertanian merupakan anggaran tahun 2018. Total ada 20 unit traktor kala itu.
Tiga traktor roda empat diantaranya ternyata diselewengkan oleh tersangka S. Nilai masing-masing traktor ditaksir Rp 412 juta, sehingga kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar lebih. (*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Waktunya Beli Sepatu! Sports Station Gelar Diskon Gede-Gedean
Kemitraan UI-UC Berkeley Makin Erat, Dorong Lompatan Riset Lintas Negara
Menebar Terang dalam Cinta dan Ilmu: Pesan Perpisahan Puteri Indonesia Intelegensia 2024
Polisi Militer dan Bayang-Bayang Disiplin
Presiden Prabowo Beli Dua Sapi dari Bantul untuk Hewan Kurban
Lima Kloter Asal Jember Masuk Asrama Haji, Dua Jemaah Haji Jalani Perawatan
Pacitan Darurat Knalpot Brong, 18 Motor Diamankan dalam Razia Gabungan
Kebijakan Militeristik untuk Siswa
PPIH Sediakan Bus Antarkota Berspesifikasi Khusus Demi Kenyamanan Jemaah Haji
Ancelotti Sebut El Clasico menjadi Momen Penentuan Juara Liga Spanyol