TIMESINDONESIA, JAKARTA – Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini cukup geger. Itu setelah adanya dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasua tersebut, yang mencapai Rp4 miliar. Temuan itu sementara dari Desember 2021 hingga Maret 2022.
Selain dugaan itu, KPK menyampaikan bahwa ada petugas rutan KPK yang terlibat pelanggaran kode etik dengan perbuatan asusila kepada istri tahanan.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho menyampaikan, temuan pungli Rp4 miliar tersebut bukan atas laporan dari masyarakat, melainkan hasil dari pengusutan pihaknya sendiri.
"Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini," katanya kepada wartawan belum lama ini.
Menurutnya, jumlah tersebut bisa saja dikemudian hari bertambah. Menurutnya, pihaknya akan mengusut masalah tersebut. "Ini ada unsur pidananya, dan Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan," jelasnya.
"Masalah kode etiknya, kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikas, nanti setelah semua teman-teman juga akan mengetahui siapa saja yang dibawa ke sidang etik," katanya.
Sementara itu, KPK juga menyatakan ada petugas tahanan lembaga antirasuah yang terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila terhadap istri tahanan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Dewas melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023 dengan putusan pelanggaran etik sedang," kata Ali Fikri di Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Hal itu disampaikan oleh Ali Fikri menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan.
Sanksi terhadap petugas rutan itu bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat atau PLPM, yang diteruskan kepada Dewas KPK pada Januari 2023.
Atas laporan itu, Dewas KPK lalu melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait. Prosesnya kemudian dilanjutkan sidang etik pada April 2023.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak agar KPK agar melakukan evaluasi sistem pengawasan rutan lembaga antirasuah itu. Langkah itu menyikapi adalah dugaan pungli yang angkanya cukup fantastis.
"KPK perlu melakukan perbaikan sistem, termasuk pengawasan di dalam rutan KPK," kata Sahroni kepada media.
Menurut politikus Partai NasDem itu, lembaga yang dipimpin oleh Firli Bahuri tersebut pelaku melakukan evaluasi menyeluruh.
Menurutnya, evaluasi yang dilakukan oleh KPK harus tegas dan tidak pandang bulu untuk menindak oknum di internal KPK tersebut. "Oknum yang diduga terlibat harus dievaluasi semua dan segera dirotasi," ujarnya. (*)
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Faizal R Arief |
Finalisasi Coretax untuk Meningkatkan Kepatuhan dan Penerimaan Pajak
Sempat Gencatan Senjata 5 Jam, India-Pakistan Tegang Lagi
Penutupan Pendakian Gunung Binaiya Diperpanjang
Waktunya Beli Sepatu! Sports Station Gelar Diskon Gede-Gedean
Kemitraan UI-UC Berkeley Makin Erat, Dorong Lompatan Riset Lintas Negara
Menebar Terang dalam Cinta dan Ilmu: Pesan Perpisahan Puteri Indonesia Intelegensia 2024
Polisi Militer dan Bayang-Bayang Disiplin
Presiden Prabowo Beli Dua Sapi dari Bantul untuk Hewan Kurban
Lima Kloter Asal Jember Masuk Asrama Haji, Dua Jemaah Haji Jalani Perawatan
Pacitan Darurat Knalpot Brong, 18 Motor Diamankan dalam Razia Gabungan