TIMESINDONESIA, MALANG – “Orang yang memberi makanan untuk berbuka puasa bagi orang yang berpuasa, maka ia akan mendapatkan pahala orang yang berpuasa tersebut tanpa dikurangi sedikit pun”, adalah salah satu doktrin Islam yang mengajarkan supaya jangan ada kelaparan diantara kita, apalagi saat menjalankan puasa, sementara yang lainnya hidup bergaya konsumerisme.
Kita tahu, bahwa salah satu hikmah puasa adalah menahan laju atau menyadarkan kepada manusia tentang jeleknya budaya konsumerisme. Pada saat puasa, manusia bukan hanya dituntut menahan lapar seharian, tetapi juga dituntut bisa mendistribusikan pangan miliknya untuk orang lain. Misalnya, Allah SWT menghargai orang-orang yang mau memberikan pangan yang cukup bagi sesamanya yang mau berbuka puasa. Hal ini mengajarkan, bahwa agama membimbing kita melalui puasa untuk membangun budaya humanitas (peduli nasib manusia lain).
INFORMASI SEPUTAR UNISMA KUNJUNGI www.unisma.ac.id
Menurut ahli makanan dunia George Bergstrom, “kelaparan yang menimpa negara-negara berkembang bukan semata-mata disebabkan berkurangnya produksi pangan dunia, tetapi justru sebagian besar disebabkan distribusi yang tidak adil.
Soal konsumsi misalnya, negara-negara maju telah menggunakan sumberdaya alam seperti energi dan mineral sebanyak 80% dari konsumsi dunia. Dengan gaya penghidupan mewah, tiap jiwa rata-rata telah monkonsumsikan hampir 2.200 pound gandum tiap tahun, sedangkan di negara-negara berkembang cukup hanya 400 pound. Padahal sepertiga penduduk dunia tingggal di negara-negara maju.
Negara-negara maju itu hidup dengan gaya pemborosan energi, menurut Schumacher apabila laju kenaikan jumlah penduduk di negara-negara maju 1,5% dan di negara-negara berkembang 2,5%, maka ika pada waktu yang sama pemakaian bahan bakar tiap kepala di negara-negara maju naik tiap tahunnya 2,25%, maka menjelang tahun 2000 kita akan mendapatkan data; pemakaian bahan bakar perkapita bagi negara-negara mau yaitu 9,64 ton, sedangkan bagi negara-negara berkembang hanya 1,34 ton.
Sebagai bahan refleksi, kehidupan konsumerisme Amerika Serikat misalnya, dalam pemeliharaan anjing, mereka telah membuat pabrik-pabrik untuk memproduksi makanan dalam kaleng atau botol obatan-obatan, sabun, pakaian, hiasan, kandang dan bahkan payung untuk anjing. Orang-orang miskin di Amerika tidak segan-segan membeli makanan-mekanan mewah untuk anjing, baik yang di dalam kaleng maupun botol untuk makan (konsumi) sendiri, karena mutu makanan anjing itu begitu baik.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA KUNJUNGI www.unisma.ac.id
Pakar ekonomi Soeroso Imam Zadjuli mengatakan, bahwa ditemukan tiga jenis pengeluaran seperti upacara dan pesta, pembelian rokok, tembakau dan sirih serta yang haram dalam bentuk pembelian minuman keras (beralkohol). Setelah diproyeksikan dengan tahun 1990, maka ditemukan angka pengeluaran barang mubadzir tersebut sebanyak 7.141,23 trilyun rupiah. Jika diasumsikan bahwa 87% pelaku pengeluaran barang mubadzir tersebut mengaku beragama Islam, maka jumlah yang dikeluarkan oleh ummat Islam untuk kemubadziran dan bahkan sebagian berstatus haram tersebut menjadi 6.121,87 trilyun rupiah. Jumlah 7 trilyun lebih itu meliputi minuman beralkohol 103,09 milyar rupiah, rokok/pembelian sirih sebanyak 4.648, 36 milyar rupiah dan pesta/upacara sebanyak 2.389,78 milyar rupiah. Jumlah ini belum termasuk perincian dana rakyat yang dihabiskan di meja judi yang rata-rata setiap tahun mencapai 1 trilyun rupiah. Ketika puasa Ramadhan, pengeluaran dana itu menurun 30% atau bisa dihemat sebanyak 122,3 milyar rupiah Kalkulasi Pak Imam ini ada relevansinya dengan laporan Media di Jatim, bahwa “masyarakat Indonesia ini paling boros dalam membelanjakan uangnya, di atas Singapura dan Hongkong sekalipun”.
Problem tersebut menunjukkan bahwa umat Islam merupakan pelaku utama konsumerisme, yang memubadzirkan sumberdaya ekonomi. Tuduhan ini sangat beralasan, mengingat dominasi sumberdaya manusia (human resource) dan sosio-kultural berada di tangan umat Islam, termasuk gaya hidup (life style-nya).
Menyikapi hal itu dalam konsepsi etika Islam menjelaskan berikut:“Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu lama mengulurkannya, karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal” (Al-Isra’: 29)”.
Dalam menjelaskan ayat tersebut, Maulana Muhammad Ali (1986) dalam tafsirnya menyatakan, “Yang dimaksud membelenggu tangan pada leher ialah bakhil dalam membelanjakan harta, adapun membentangkan tangan selebar-lebarnya ialah, ialah boros dalam menghamburkan harta.
QS Al-Isra’ itu menggariskan etika universal tentang cara yang benar tentang bagaimana orang harus membelanjakan atau menggunakan harta yang bisa memberikan manfaat baik kepada diri, keluarga, maupun kepada masyarakat. Membelanjakan uang untuk kepentingan diri sendiri itu umumnya mudah, sedangkan yang biasanya sulit adalah membelanjakan uang pribadi untuk kepentingan umat. Di sinilah puasa membimbing kita untuk berlaku adil antara membelanjakan uang untuk kepentingan diri dengan kemaslahatan sesama.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA KUNJUNGI www.unisma.ac.id
*)Penulis: Ana Rokhmatussa’diyah, Doktor Ilmu Hukum dan Dosen Fakultas Hukum Unisma, Penulis sejumlah Buku, Ketua Pokja 1 TP PKK Kota Malang.
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
Editor | : AJP-5 Editor Team |
Hotel Tugu Malang Tampilkan Akulturasi Budaya di Ruang Baba Peranakan
CEK FAKTA: Tidak Benar! Peserta Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates Dapat Bansos Rp150 Ribu
Dikeluhkan Jemaah Haji, Komisi VIII DPR RI Minta Menag Nego Sistem Syarikah Arab Saudi
Vasektomi di Bantul Dapat Reward Rp 1 Juta, Target 25 Peserta per Tahun
Duta Pancasila dan Peran Generasi Muda Jelang Indonesia Emas 2045
PPIH Siapkan 32 Bus Ramah Disabilitas bagi Jemaah Haji Indonesia
Ayu Apriliya Kusuma, Buka Jalan Perempuan Berhijab Bangka Belitung Lewat Putri Hijabfluencer
Dalam Empat Hari Kunjungan Wisatawan ke Bantul Tembus 43.226 Orang, PAD Capai Rp 432 Juta
Pagar Tembok TPU Sumbersari Kota Malang Terancam Roboh, Pemkot Malang Dianggap Slow Respons
Kebut Persiapan Sekolah Rakyat, Pemkab Banyuwangi Geber Renovasi Gedung Balai Diklat PNS Licin