TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sejarah pendidikan tinggi di Indonesia menandai babak baru dengan kebijakan revolusioner yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Makarim. Setelah memberikan guncangan dengan penghapusan Ujian Nasional, Mas Nadiem kini kembali melakukan reformasi kampus sisi akademik.
Ia mengeluarkan kebijakan menghapus syarat skripsi bagi mahasiswa program S-1. Sedang S-2 dan S-3 tak wajib menulis jurnal ilmiah lewat Permendikbud Ristek No 53 Tahun 2023.
Dilatarbelakangi keinginan untuk meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan industri dan masyarakat, Permendikbud Ristek No 53 Tahun 2023 menegaskan bahwa skripsi bukan lagi menjadi satu-satunya pilihan sebagai tugas akhir. Sebagai gantinya, mahasiswa diberi keleluasaan untuk memilih bentuk lain yang lebih sesuai dengan minat dan keahlian mereka.
Misalnya, proyek praktis, pengembangan prototipe, atau bahkan inovasi lainnya. Itu semua kini dapat diakui sebagai kontribusi ilmiah.
Keputusan ini mencerminkan pendekatan pendidikan yang lebih inklusif. Bukan hanya mengakui tulisan ilmiah sebagai kontribusi, tetapi juga menghargai kemampuan praktis dan kreativitas mahasiswa. Ini tentu sangat relevan. Terutama di era digital saat ini, di mana banyak sektor industri memerlukan keterampilan dan solusi inovatif yang tidak selalu bisa dijelaskan dalam format penelitian akademik tradisional.
Namun, kebijakan ini tidak mengikat semua perguruan tinggi. Dalam semangat otonomi pendidikan tinggi, Nadiem memberi kebebasan setiap institusi kampus untuk menyesuaikan dengan kurikulum dan standar akademik mereka masing-masing. Hal ini memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk tetap menjunjung tradisi akademik mereka. Tentu sambil memberikan opsi baru bagi mahasiswa yang ingin mengambil pendekatan berbeda.
Untuk mahasiswa program S-2 dan S-3, reformasi ini memberikan kesempatan emas untuk mengejar penelitian atau proyek yang memiliki dampak langsung bagi komunitas atau industri. Tanpa harus terbelenggu oleh struktur tesis atau disertasi tradisional.
Sebagai kesimpulan, reformasi kampus pendidikan tinggi di era Menteri Nadiem Makarim menawarkan visi baru bagi pendidikan tinggi di Indonesia. Dengan mengakui berbagai bentuk kontribusi ilmiah dan memberikan kebebasan bagi mahasiswa untuk mengekspresikan diri. Pendidikan tinggi Indonesia kini siap untuk memasuki era baru yang lebih dinamis, inklusif, dan relevan dengan kebutuhan zaman. (khoirul anwar)
Editor | : Khoirul Anwar |
Hybrid Teraman dan Bertenaga JAECOO J7 SHS Kantongi 5 Bintang Euro NCAP
Tiga Resep Kopi Kekinian ala Kafe, Yuk Bikin Sendiri
Cegah Risiko Alergi dan Asma, Bersihkan Kipas Angin Milik Anda Secara Berkala
Bukan Tumbuhan Asli Korea, Tapi Disebut Negeri Ginseng
Cha Eun Woo Daftar Wamil untuk Band Militer
From Trash Collector to the Holy Land: Bejo Purwasanto’s Journey to Hajj 2025
Wisata Kuliner Sambil Menikmati Pesona Sungai Musi di Palembang
Peran APBN Mewujudkan Pendidikan Bermutu
Tantang Arema di Stadion Kanjuruhan, Persik Kediri Bertekad Bawa Pulang 3 Angka
Pecatur Muda Indonesia Shafira Devi Harfesa Lolos ke Piala Dunia Catur 2025