TIMESINDONESIA, JAKARTA – Setelah dilakukan pemeriksaan, Kejaksaan Agung (Kejagung RI) langsung melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, Surya Darmadi akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Hari ini kita sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD (Surya Darmadi) dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," ujarnya saat jumpa pers di kantornya, Senin (15/8/2022).
Sebelumnya diberitakan TIMES Indonesia, buronan Surya Darmadi tiba di Kejagung RI. Ia tiba pada Senin (15/8/2022) pukul 13.56 WIB dengan pengawalan ketat. Ia datang mengenakan kemeja putih bermasker dan langsung dibawa ke ruangan.
Surya Darmadi mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang pada pukul 13.20 WIB. "Yang bersangkutan datang dengan menumpang pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-CGK," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. (*)
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Faizal R Arief |
Dollar Menguat, Bagaimana Nasib Bank Syariah?
Hotel Tugu Malang Tampilkan Akulturasi Budaya di Ruang Baba Peranakan
Program MBG di Jatim Tingkatkan Gizi dan Perekonomian Warga
CEK FAKTA: Tidak Benar! Peserta Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates Dapat Bansos Rp150 Ribu
Dikeluhkan Jemaah Haji, Komisi VIII DPR RI Minta Menag Nego Sistem Syarikah Arab Saudi
Vasektomi di Bantul Dapat Reward Rp 1 Juta, Target 25 Peserta per Tahun
Duta Pancasila dan Peran Generasi Muda Jelang Indonesia Emas 2045
PPIH SiapkanĀ 32 Bus Ramah Disabilitas bagi Jemaah Haji Indonesia
Ayu Apriliya Kusuma, Buka Jalan Perempuan Berhijab Bangka Belitung Lewat Putri Hijabfluencer
Dalam Empat Hari Kunjungan Wisatawan ke Bantul Tembus 43.226 Orang, PAD Capai Rp 432 Juta