TIMESINDONESIA, JAKARTA – Cegah peningkatan pernikahan di bawah umur demi proses pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang lebih baik dan mewujudkan anak bangsa yang tangguh dan berkarakter kuat.
"Masih terbilang tingginya kasus pernikahan di bawah umur sangat mengkhawatirkan, di tengah upaya bangsa ini membangun sumber daya manusia (SDM) yang tangguh," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/3/2023).
Berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag), terdapat 50.673 dispensasi perkawinan di bawah umur yang diputus pada 2022. Jumlah tersebut lebih rendah 17,54% bila dibandingkan dengan catatan pada 2021 yang sebanyak 61.449 kasus.
Meski ada penurunan bila dibandingkan dengan 2020, yaitu 64.211 kasus, namun angka tersebut masih sangat tinggi jika dibandingkan dengan catatan 2019 yaitu 23.126 pernikahan di bawah umur.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019,
memberi batasan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.
Menurut Lestari, pernikahan di bawah umur akan berdampak pada kesehatan jasmani, kesehatan sosial hingga psikologis anak perempuan maupun laki-laki.
Pencegahan pernikahan di bawah umur, tegas Rerie sapaan akrab Lestari, penting untuk dilakukan demi meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkannya.
Sulit untuk melahirkan generasi penerus yang tangguh dan berkarakter kuat, tambah Rerie, dari calon orang tua yang berpotensi terganggu secara fisik dan mental dalam membangun sebuah keluarga.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu mendorong agar para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah menyediakan pendidikan formal yang memadai bagi setiap lapisan masyarakat.
Selain itu, tambah dia, kurangnya informasi terkait hak-hak reproduksi seksual menjadi salah satu alasan masih tingginya pernikahan di bawah umur di Indonesia.
Karenanya, Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, berpendapat pentingnya mengedukasi anak muda tentang kesehatan dan hak-hak reproduksi seksual.
Dengan langkah tersebut, Rerie berharap, masyarakat dapat lebih memahami dampak negatif dari pernikahan di bawah umur bagi keberlangsungan keluarga.
Rerie mendorong semua pihak untuk dapat ambil bagian dalam upaya mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur di lingkungannya masing-masing, sehingga keluarga di Indonesia mampu melahirkan generasi penerus yang tangguh, berdaya saing dan berkarakter kuat untuk menjawab berbagai tantangan berbangsa dan bernegara di masa depan. (*)
Pewarta | : Rochmat Shobirin |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Dollar Menguat, Bagaimana Nasib Bank Syariah?
Hotel Tugu Malang Tampilkan Akulturasi Budaya di Ruang Baba Peranakan
Program MBG di Jatim Tingkatkan Gizi dan Perekonomian Warga
CEK FAKTA: Tidak Benar! Peserta Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates Dapat Bansos Rp150 Ribu
Dikeluhkan Jemaah Haji, Komisi VIII DPR RI Minta Menag Nego Sistem Syarikah Arab Saudi
Vasektomi di Bantul Dapat Reward Rp 1 Juta, Target 25 Peserta per Tahun
Duta Pancasila dan Peran Generasi Muda Jelang Indonesia Emas 2045
PPIH SiapkanĀ 32 Bus Ramah Disabilitas bagi Jemaah Haji Indonesia
Ayu Apriliya Kusuma, Buka Jalan Perempuan Berhijab Bangka Belitung Lewat Putri Hijabfluencer
Dalam Empat Hari Kunjungan Wisatawan ke Bantul Tembus 43.226 Orang, PAD Capai Rp 432 Juta